Ivan Dicksan Mundur, Asep Goparulloh Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Tasikmalaya

Mundurnya Ivan Dicksan dari posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya di awal Juli 2024, Kepala BPKAD Asep Goparulloh diketahui menggantikan

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/aldi m perdana
Mundurnya Ivan Dicksan dari posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya di awal Juli 2024, Kepala BPKAD Asep Goparulloh diketahui menggantikan 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Mundurnya Ivan Dicksan dari posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya di awal Juli 2024, Kepala BPKAD Asep Goparulloh diketahui menggantikan posisinya Pelaksana Harian (Plh).

Plh Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparulloh pun memiliki masa tugas selama 15 hari.

Akan tetapi, belum genap 15 hari, Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah melantiknya menjadi Pj Sekda Kota Tasikmalaya pada Rabu (10/7/2024) siang.

"Semuanya 'kan perlu proses. Ini 'kan sebenarnya sudah diusulkan oleh Bapak Plh Wali Kota Tasikmalaya Asep Sukmana waktu itu. Saya 'kan hanya menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Gubernur saja," terangnya kepada TribunPriangan.com usai acara pelantikan di Bale Kota Tasikmalaya.

Cheka juga menjelaskan, status Pj untuk posisi Sekda tersebut sangat diperlukan lantara jabatan tersebut memang kosong selepas Ivan Dicksan mundur untuk fokus pada Pilkada 2024 yang jatuh pada 27 November 2024 mendatang.

"Hanya saja, ketika Surat Keputusan (SK)-nya belum bisa ditandatangani, maka ditunjuk dulu sebagai Plh Sekda Kota Tasikmalaya, sehingga tidak ada kekosongan," ujarnya.

Menurut Cheka, posisi Plh Sekda yang disematkan pada Asep Goparulloh sebelumnya, merupakan status jabatan untuk menunggu SK Pj Sekda hingga ditandangi oleh Cheka sendiri.

Mengingat pada saat itu, Cheka tengah melakukan ibadah haji, sedang pengganti sementaranya ialah Asep Sukmana yang sebagai Plh Wali Kota Tasikmalaya tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani SK Pj Sekda tersebut.

"Memang sebenarnya Plh itu adalah untuk menunggu SK Pj. Sejatinya, ketika kosong, posisi Sekda itu diisi oleh Pj. Cuma 'kan untuk status Pj sendiri ini rujukannya di Perpres Nomor 3 tahun 2018, bahwa jika Pj Sekda di tingkat kota/kabupaten itu, minta rekomendasinya ke tingkat provinsi. Kalau Pj Sekda tingkat Provinsi, rekomendasinya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," paparnya.

Menurut Cheka, kinerja Pj Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparulloh sama seperti Sekda definitif.

"Hanya waktunya saja yang terbatas. SK Pak Asep Goparulloh sebagai Pj Sekda Kota Tasikmalaya itu berlaku selama 3 bulan dan bisa diperpanjang," lanjut dia.

Cheka juga mengungkap, meski kini menjadi Pj Sekda Kota Tasikmalaya, status Asep Goparulloh juga masih menjabat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya.

"Karena jika tidak di BPKAD, tidak bisa jadi Pj. 'Kan syarat jadi Pj Sekda itu harus Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Jadi, kalau definitifnya enggak ada, enggak bisa jadi Pj Sekda," pungkas dia.(*) 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved