MPLS 2024
Berikut Tujuan dan Larangan dalam Pelaksanaan MPLS 2024 di Lingkungan Sekolah SD/SMP/SMA/SMK
Berikut Ini Dia Tujuan dan Larangan dalam Pelaksanaan MPLS 2024 di Lingkungan Sekolah SD/SMP/SMA/SMK
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sebentar lagi putra putri kita atau para siswa siswi akan segera menyambut tahun ajaran baru 2024/2025.
Yang mana, tahun ajaran baru tersebut akan dimulai tanggal 15 Juli 2024 atau bertepatan dengan hari Senin.
Selain itu, bagi para siswa siswi baru baik SD, SMP, SMA dan SMK harus bersiap-siap menyambut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
MOS atau MPLS Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025 telah sikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek untuk mengatur keguatan awal siswa baru saat pertama masuk sekokah.
Baca juga: 30 Teka Teki MPLS Untuk SD/SMP/SMA/SMK Beserta Jawabannya: Air Dugem, Buah Janda
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bahwa dalam pelaksanaaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siwa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang ramah lingkungan, sejuk, nyaman bagi peserta didik.
Adapun tujuan yang harus dihasilkan dari Masa pengenalan Lingkungan Sekolah atau MOS ini pun bersifat positif. Berikut ini dia rincian tujuannya:
Baca juga: Aliansi Peduli Pendidikan Nilai Zonasi PPDB di Tasikmalaya Hambat Siswa dalam Tentukan Sekolah
Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
1. Mengenali potensi diri siswa baru.
2. Bentuk beradaptasi siswa baru dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru.
4. mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
5. menumbuhkan perilaku positif sesuai dengan Pendidikan karakter di Indonesia.
6. Kegiatan MPLS bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya pada jam pelajaran. Pengecualian Sekolah yang memiliki asrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Libur Sekolah Kunjungan Wisata di Pangandaran Meningkat, Seorang Wisatawan Keluhkan Lalin Semrawut
Baca juga: Nikmati Liburan Sekolah dengan Bermain di Lembang Park and Zoo, Wisata Seru Banyak Daya Tarik
Larangan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Selain itu, kamu pun sebagai orang tua juga harus bagaimana sistem MPLS di sekolah dilakukan.
Berikut larangan yang tak boleh dilakukan saat masa MPLS:
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
2. Tidak diperkenankannnya melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
9. Diperbolehkan melibatkan guru yang relevan dan kompeten dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan,
10. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.