CPNS 2024
Update Jadwal Baru CPNS 2024, Segini Formasi yang akan Diterima Pada Gelombang I
Update Jadwal Baru CPNS 2024, Segini Formasi yang akan Diterima Pada Gelombang I
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 18.557 formasi, Mahkamah Agung 14.675 formasi, Kejaksaan Agung 11.303 formasi, Badan SAR Nasional 1.756 formasi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) 781 formasi, serta Lembaga Administrasi Negara 187 formasi.
Baca juga: Siap-siap Pindah IKN Setelah CPNS 2024 Resmi Dibuka Juli-Agustus, Ini Rincian Formasi Lengkapnya
Jadwal Pembukaan Ditunda Bulan Agustus 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, kembali mengumumkan bahwa masih akan mengundurkan tanggal pelaksanaan seleksi nasional tersebut.
Adapun program tahunan pemerintah yang juga melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut, kata Azwar, akan diundur antara Juli atau Agustus 2024.
"Juli-Agustus, ya," kata Azwar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/7/2024).
Ditundanya pembukaan seleksi yang dijadwalkan sebelumnya buka pada Junni 2024 namun gagal tersebut, lantaran banyak kementerian/lembaga yang tidak mengusulkan formasi untuk memenuhi kuota yang disediakan Kementerian PANRB.
Dengan belum terpenuhinya kuota formasi CPNS 2024 yang diusulkan Kementerian dan lembaga tersebut, maka Kementerian PANRB memutuskan untuk mengundur jadwal pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2024 menjadi antara Juli atau Agustus 2024.
Baca juga: Siap-siap Pindah IKN Setelah CPNS 2024 Resmi Dibuka Juli-Agustus, Ini Rincian Formasi Lengkapnya
Persayaratan Umum
1. Seorang Warga Negara Indonesia.
2. Pelamar minimal berusia 18 tahun, dan maksimal sampai 35 tahun.
3. Sehat secara jasmani dan rohani.
4. Bukan anggota atau bahkan pengurus partai politik.
5. Tidak berstatus sebagai seorang CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
6. Pelamar tidak pernah dipindana penjara.
7. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
8. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan.
9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi, atau TNI.
Baca juga: Deretan 5 Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2024, Jurusanmu Termasuk?
PNS Bisa Pindah Instansi Setelah Lulus dari CPNS, Benarkah? Ini Syarat dan Ketenruan dari BKN |
![]() |
---|
Bisakah Ijazah Diganti dengan SKL untuk Persyaratan Seleksi CPNS 2024? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
9 Tips Mudah Lolos Seleksi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate |
![]() |
---|
CPNS Sekdin Merapat, Ini 10 Contoh Soal Simpel SKD Bidang TIU, yang Bisa Dikerjakan di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.