Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bisa Ajukan Gugatan Ganti Rugi Terhadap Polda Jabar, Ini Batas Waktunya Kata Pengamat

Terkait restitusi atau ganti rugi, Pegi Setiawan dapat mengajukan gugatan ke Polda Jabar sesuai Pasal 95 ayat 1 KUHP. 

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Ilustrasi - Ketika polisi menunjukkan Pegi alias Perong ke publik setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vian dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kriminolog Unisba, Prof Nandang Sambas menilai putusan hakim dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar sudah tepat.

Nandang Sambas mengaku sependapat dengan hakim tunggal Eman Sulaeman yang menyatakan bahwa, proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya tidak sah dan batal demi hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS! Pegi Setiawan Bebas, Majelis Hakim Kabulkan Sidang Praperadilan

Hakim juga dalam pertimbangannya beralasan penetapan status tersangka tidak cukup hanya dengan dua alat bukti seperti tercantum dalam KUHAP.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 menambahkan, syarat penetapan tersangka tidak cukup dengan dua alat bukti, tapi juga harus dilakukan pemeriksaan dulu terhadap tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Jawa Barat baru menetapkan status tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024. Tersangka kemudian diperiksa tanggal 22 Mei 2024 dan dilanjutkan pada 12 Juni 2024.

"Ini praperadilan, bukan bicara tentang alat buktinya, tapi prosedur atau tahapan terkait dengan perolehan barang bukti atau alat buktinya itu," ujar Nandang, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Kakak Kandung Almarhumah Vina Cirebon, Beri Pernyataan Mengejutkan Usai Pegi Setiawam Diputus Bebas

Menurutnya, penyelidikan dalam sebuah perkara menjadi pintu utama. Jika dari awal sudah ada kekeliruan, maka ke depannya akan keliru.

"Penangkapan Pegi itu kan nampaknya error in persona. Nama Pegi ada, tapi sosoknya yang mana. Kenapa terjadi seperti itu, karena saat menetapkan DPO nya tidak memenuhi prosedur, menetapkan DPO itu diatur dalam Perkap (peraturan Kapolri)," katanya.

Terhadap kekeliruan ini, kata dia, penyidik Polda Jabar tidak akan dikenai sanksi karena dalam KUHP tidak ada yang mengaturnya. 

"Dalam KUHP tidak ada sanski bagi penyidik yang melakukan penanganan perkara, ternyata perkaranya dianggap tidak benar, kecuali memang ditemukan pelanggaran yang masuk tindak pidana," ucapnya.

Baca juga: Ibu Pegi Datangi Ditreskrimum Polda Jabar Siap Jemput Anaknya: Saya Sudah Bawa Baju Ganti

Sanksi berupa mutasi jabatan, kata dia, sangat mungkin diberikan kepada penyidik supaya ke depan lebih berhati-hati dalam melakukan penyelidikan.

"Mungkin nanti bisa saja sanksinya mutasi dan lain-lain, supaya lebih berhati-hati," katanya.

Sementara terkait restitusi atau ganti rugi, Pegi Setiawan dapat mengajukan gugatan ke Polda Jabar sesuai Pasal 95 ayat 1 KUHP. 

Adapun permintaan ganti rugi itu dapat diajukan paling lama tiga bulan setelah putusan pengadilan. 

"Biasanya ganti rugi itu dalam bentuk materil, berapa kehilangan materil. Misalnya, dia (Pegi) harusnya bekerja, tapi selama ditangkap dia itu tidak bekerja sekian bulan dan sekian bulan itu dia mendapatkan sekian miliar gitu," katanya. 

"Kalau imateril, memang setelah ada UU yang baru itu tidak bisa diajukan, kalau dulu materil dan imateril, kalau sekarang agak susah imateril menghitungnya, hanya materil saja," tambahnya.

Baca juga: 2 Alasan Mendasar Hakim Eman Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Ini Diungkap Kuasa Hukum Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved