Pegi Setiawan Bebas

BREAKING NEWS! Pegi Setiawan Bebas, Majelis Hakim Kabulkan Sidang Praperadilan

BREAKING NEWS! Pegi Setiawan Bebas, Majelis Hakim Kabulkan Sidang Praperadilan

|
Editor: ferri amiril
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
BREAKING NEWS! Pegi Setiawan Bebas, Majelis Hakim Kabulkan Sidang Praperadilan 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Nappisah

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Majelis hakim akhirnya mengabulkan sidang Praperadilan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan bebas dan tak menjadi tersangka.

Berikut isi kutipan sidang

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama PEGI SETIAWAN beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1), (3), jo. Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon;
Pihak Dipublikasikan Ya

Sang Ibunda Pegi Setiawan, Kartini datang bersama kuasa hukum dan sanak saudaranya pada sidang Praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Pagi ini Kartini datang dengan penuh harap, dia mengungkapkan sebelum  keputusan sidang Praperadilan hari ini menyempatkan diri untuk menjenguk anak pertamanya. 

“Alhamdulillah keadaan Pegi sekarang lebih sehat dan lebih kuat. Pegi juga tetap bersemangat untuk optimis Pegi bebas,” ujarnya, kepada awak media, Senin (8/7/2024). 

Warga asal Cirebon ini mengatakan Pegi bersemangat dengan hasil keputusan sidang Praperadilan pada pagi ini. 

“Iya, Pegi seneng dan semangat,” tuturnya dengan penuh tegar. 

Disinggung soal obrolan saat bertemu dengan dirinya, Pegi meminta doa kepada dirinya.

Baca juga: Nasib Pegi Setiawan Hari Ini, Tetap Jadi Tersangka atau Bebas?

Pegi percaya, doa ibu salah satu keajaiban agar dia bisa bebas dari hukum yang menjeratnya. 

“Seperti biasa, Pegi hanya minta do’a sama ibu, terus Pegi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Penasihat Hukumnya Pegi yang sudah membantu,” kata Kartini. 

Dia mengatakan, Pegi turut meminta do’anya kepada seluruh netizen Indonesia. 

“Terima kasih atas dukungannya. Pegi juga minta untuk terus dido’akan supaya Pegi cepat bebas,” ujarnya. 

Kartini menuturkan, hal yang terbaik pada keputusan sidang hari ini mampu menggugurkan hukum yang menjerat Pegi Setiawan. (*) 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved