Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bisa Ajukan Gugatan Ganti Rugi Terhadap Polda Jabar, Ini Batas Waktunya Kata Pengamat
Terkait restitusi atau ganti rugi, Pegi Setiawan dapat mengajukan gugatan ke Polda Jabar sesuai Pasal 95 ayat 1 KUHP.
Editor:
Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Ilustrasi - Ketika polisi menunjukkan Pegi alias Perong ke publik setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vian dan Rizky di Cirebon pada 2016.
"Biasanya ganti rugi itu dalam bentuk materil, berapa kehilangan materil. Misalnya, dia (Pegi) harusnya bekerja, tapi selama ditangkap dia itu tidak bekerja sekian bulan dan sekian bulan itu dia mendapatkan sekian miliar gitu," katanya.
"Kalau imateril, memang setelah ada UU yang baru itu tidak bisa diajukan, kalau dulu materil dan imateril, kalau sekarang agak susah imateril menghitungnya, hanya materil saja," tambahnya.
Baca juga: 2 Alasan Mendasar Hakim Eman Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Ini Diungkap Kuasa Hukum Tersangka
Tags
Pegi Setiawan bebas
gugatan ganti rugi
Polda Jabar
Pengamat
tersangka
kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pegi Setiawan Bebas
Tangis Bahagia Pecah dari Warga yang Sambut Kepulangan Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan Cirebon |
![]() |
---|
Hakim Eman yang Bebaskan Pegi Setiawan Sempat Jadi Tukang Kredit dan Setiap Malam Salat Tahajud |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Bakal Minta Ganti Rugi ke Polda Jabar Rp 180 Juta Materil dan Rp 4 Miliar Imateril |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Bakal Laporkan Aep dan Sudirman, Diduga Berikan Keterangan Bohong |
![]() |
---|
KISAH Pegi Setiawan Selama Ditahan di Polda Jabar, 'Biasa Apel Pagi, Makan, Kumpul Bareng dan Tidur' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.