Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bisa Ajukan Gugatan Ganti Rugi Terhadap Polda Jabar, Ini Batas Waktunya Kata Pengamat

Terkait restitusi atau ganti rugi, Pegi Setiawan dapat mengajukan gugatan ke Polda Jabar sesuai Pasal 95 ayat 1 KUHP. 

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Ilustrasi - Ketika polisi menunjukkan Pegi alias Perong ke publik setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vian dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

"Biasanya ganti rugi itu dalam bentuk materil, berapa kehilangan materil. Misalnya, dia (Pegi) harusnya bekerja, tapi selama ditangkap dia itu tidak bekerja sekian bulan dan sekian bulan itu dia mendapatkan sekian miliar gitu," katanya. 

"Kalau imateril, memang setelah ada UU yang baru itu tidak bisa diajukan, kalau dulu materil dan imateril, kalau sekarang agak susah imateril menghitungnya, hanya materil saja," tambahnya.

Baca juga: 2 Alasan Mendasar Hakim Eman Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Ini Diungkap Kuasa Hukum Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved