CPNS 2024

7 Berkas Penting yang Harus Dipersiapkan Saat CPNS 2024 Dibuka Agustus

CPNS 2024 Masih Mundur Agustus Besok, Jangan Sampai Kelewat Persiapan 7 Berkas Penting, Ini Daftarnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
CPNS 2024 Masih Mundur Agustus Besok, Jangan Sampai Kelewat Persiapan 7 Berkas Pentingnya 

Selain itu, kuota formasi CPNS 2024 untuk lulusan baru atau fresh graduate yang diminta Kementerian PANRB juga belum dipenuhi oleh Kementerian atau lembaga.

Baca juga: 15 Soal Latihan TIU untuk Tes SKD CPNS 2024 Tentang Sinonim, Antonim, dan Analogi

Dengan belum terpenuhinya kuota formasi CPNS 2024 yang diusulkan Kementerian dan lembaga tersebut, maka Kementerian PANRB memutuskan untuk mengundur jadwal pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2024 menjadi antara Juli atau Agustus 2024.

Dokumen Syarat Tambahan

Selain dokumen persyaratan dasar, terdapat juga dokumen tambahan yang perlu dipersiapkan, antara lain:

1. Materai Rp 6.000 : Biasanya digunakan untuk berbagai pernyataan selama proses seleksi.

2. Foto Copy KTP : Ini adalah salinan tambahan dari kartu identitas yang disiapkan sebagai persyaratan dasar.

3. Foto Copy Ijazah/STTB : Lengkapi dokumentasi pendidikan Anda.

4. Foto Copy Ijazah SD, SLTP, dan SLTA : Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi latar belakang pendidikan pelamar.

Perlu jadi catatan khusus untuk seluruh pelamar CPNS agar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan baik dan benar.

Kesalahan atau kekurangan pada dokumen yang kamu unggah nanti dapat mengganggu proses seleksi CPNS.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa kembali dokumen yang telah kamu siapkan sebelum dikirim.

Baca juga: Segini Besaran Gaji PNS Bagi Lulusan SMA/SMK pada Seleksi CPNS 2024 Berdasarkan Golongan

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Selain mempersiapkan berkas pendaftaran, peserta juga perlu memahami syarat pendaftaran CPNS 2024 secara umum. Berikut adalah persyaratan umum yang terdapat di dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

1. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved