Pilkada Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan Tiba-tiba Menerima Surat Rekomendasi dari DPP PAN

Pilkada Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan Tiba-tiba Menerima Surat Rekomendasi dari DPP PAN

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
istimewa
Pilkada Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan Tiba-tiba Menerima Surat Rekomendasi dari DPP PAN 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Mantan Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan yang berniat maju di Pilkada 2024 dikabarkan mendapat surat rekomendasi calon wali kota pada Selasa (2/7/2024) malam kemarin.

Surat bernomor 1275/PILKADA/VII/2024 tentang Rekomendasi Nama Calon di Pilkada berkop surat logo DPP PAN tersebut diketahui ditandatangani oleh Ketua Tim Pilkada DPP PAN Yandri Susanto sendiri.

Dari informasi yang didapatkan, Ivan Dicksan diundang langsung oleh Yandri Susanto yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua DPP PAN di Jakarta guna menandatangani bukti penerimaan dan membawa surat tersebut.

Di lansir dari surat rekomendasi DPP PAN yang diterima oleh Ivan Dicksan, di sana menyebut bahwa Tim Pilkada DPP PAN telah menyetujui dan merekomendasikan Ivan Dicksan sebagai bakal calon wali kota Tasikmalaya periode 2024-2029.

Bahkan, surat tersebut juga ditandatangani oleh Viva Yoga Mauladi dan Pangeran K Saleh lengkap dengan cap logo DPP PAN berwarna biru.

Surat rekomendasi untuk Ivan Dicksan dari DPP PAN itu memuat ihwal penugasan dirinya untuk mencari pasangan, membangun koalisi partai, melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPRt PAN untuk menggerakan mesin partai serta membuat program pemenangan Pilkada 2024.

"Kami menunggu arahan dari pusat, karena baru semalam diserahkan (surat) rekomendasinya untuk Pak Ivan," ucap Tim Pilkada DPD PAN Kota Tasikmalaya, Trisna Senjaya pada Rabu (3/7/2024).

Ia juga mengatakan, total ada 3 nama yang mendapatkan rekomendasi dari PAN. Satu dari kader PAN dan dua lainnya dari luar partai.

Trisna juga mengungkap, untuk posisi calon wali kota, pihaknya mengusung Muhammad Yusuf daei Golkar dan Ivan Dicksan.

Sedang untuk posisi calon wakil wali kota, yakni Ketua DPD PAN Kota Tasikmalaya, Hendro Nugraha.

"Kurang lebih isinya sama poin-poinnya. Ada 5 poin. Nah, yang membedakan itu hanya posisi wakil dan wali kota," jelas Trisna.

Menurutnya, beberapa poin tersebut di antaranya, yakni mencari pasangan calon dan mendapatkan koalisi sebagai syarat pendaftaran ke KPU.

"Kemudian juga melakukan komunikasi intensif untuk menggerakan mesin partai dan membuat program pemenangan. Lalu melakukan kerja politik yang cerdas, cepat, dan tepat. Serta melakukan survei kepada lembaga yang ditunjuk DPP," ujar Trisna.

"Mengenai arahan dari DPP, biasanya dalam sehari dua hari ini, karena 'kan (dapat surat rekomendasinya) baru semalam," pungkasnya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved