Minggu, 19 April 2026

SatPol PP Jabar Gelar Operasi Kepatuhan Perda dan Pergub, Temukan 78 Pelanggar

Pertengahan tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Jawa Barat telah melakukan operasi praja wibawa kepatuhan Peraturan Daerah (Per

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
Pertengahan tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Jawa Barat telah melakukan operasi praja wibawa kepatuhan Peraturan Daerah (Perda) 

Perda Provinsi Jabar nomor 4 tahun 2008 tentang Irigasi, Perda Provinsi Jabar nomor 2 tahun 2017 tentang pengelolaan pertambangan, mineral dan batubara, Perda Provinsi Jabar nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Perda Provinsi Jabar nomor 6 tahun 2001 tentang pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

Pergub Jabar nomor 4 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan lainnya untuk kegiatan berusaha dan non berusaha, Pergub Jabar nomor 41 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Provinsi Jabar nomor 21 tahun 2012 garis sempadan jalan.

"Sebagai tindaklanjut dari pelanggaran yang telah tercatat, diberikan BAP dan Surat Pernyataan," ujarnya. 

Afriandi menegaskan, tentu pihaknya akan melanjutkan rangkaian kegiatan Pekan Penegakan Perda berikutnya dengan output surat peringatan ke-1 sampai ke-3 kepada para pelanggar yang tidak mengindahkan BAP dan surat pernyataan yang diberikan. 

"Pelaksanaan Pekan Gakda ini akan berakhir di pelaksanaan Yustisi atau Persidangan jika para pelanggar tetap tidak mengindahkan surat peringatan ke-1 sampai ke-3," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved