Kamis, 9 April 2026

SatPol PP Jabar Gelar Operasi Kepatuhan Perda dan Pergub, Temukan 78 Pelanggar

Pertengahan tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Jawa Barat telah melakukan operasi praja wibawa kepatuhan Peraturan Daerah (Per

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
Pertengahan tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Jawa Barat telah melakukan operasi praja wibawa kepatuhan Peraturan Daerah (Perda) 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pertengahan tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Jawa Barat telah melakukan operasi praja wibawa kepatuhan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat.

Operasi yang dilakukan di 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat ini dilaksanakan mulai tanggal 11 Juni sampai dengan 28 Juni 2024. 

Kegiatan operasi praja wibawa kepatuhan Perda dan Pergub Jabar ini merupakan satu rangkaian utama kegiatan Pekan Penegakan Perda dan Pergub sebagai program unggulan SatPol PP Provinsi Jawa Barat tahun 2024. 

KasatPol PP Jabar Drs. M.A Afriandi, MT mengatakan, tujuan operasi ini adalah memetakan dan meninjau langsung pelanggaran Perda dan Pergub Jawa Barat.

"Terkait mana yang paling banyak dilanggar oleh masyarakat, pelaku badan usaha maupun aparatur di 27 Kabupaten Kota di Jabar," ujar Afriandi melalui press releasenya diterima Tribun Jabar, Senin,(1/7/2024) pagi.

Pelaksanaan Pekan Gakda ini dilaksanakan secara bertahap yakni, mulai Sosialisasi, Identifikasi dan olah data pelanggaran Perda, rapat penetapan pelanggaran perda, penegakan perda non yustisi dan yustisi.

Kegiatan operasi ini dilaksanakan bersama dengan Korwas PPNS Polda Jabar SatPol PP Kabupaten Kota se-Jabar dan perangkat daerah teknis sebagai pengampu Perda

"Sebagai ouput dari kegiatan ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) SatPol PP Jabar mengeluarkan berita acara pengawasan (BAP) dan surat pernyataan kesanggupan taat hukum kepada para pelanggar," katanya.

Adapun hasil yang didapatkan dari operasi praja wibawa kepatuhan Perda dan Pergub Jabar, terdapat 78 pelanggar dari 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat dengan 10 jenis kasus pelanggaran.

"Yaitu, mendirikan bangunan liar di sempadan jalan, pelanggaran pengelolaan air tanah, pelanggaran TRANTIBUM, pencemaran lingkungan, reklame tidak berizin," ucap Afriandi.

Kemudian, pelanggaran pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bangunan liar di sempadan irigasi, penambangan tanpa izin, pelanggaran pajak dan retribusi daerah dan tidak memiliki Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan (IPPBBJ).

Sementara Perda dan Pergub Jabar yang dilanggar yakni Perda Provinsi Jabar nomor 21 tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 3 tahun 2009 tentang garis sempadan jalan.

Perda Provinsi Jabar nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan air tanah, Perda Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.

Perda Provinsi Jabar nomor 23 tahun 2012 tentang pengelolaan limbah B3 di Jabar, Perda Jabar nomor 10 tahun 2001 tentang pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved