Naskah Khutbah Jumat

Naskah Singkat Khutbah Jumat 28 Juni 2024, dengan Tema Upaya Menjauhi Larangan Allah SWT

Berikut Ini Dia Naskah Khutbah Jumat 28 Juni 2024 Bertemakan Upaya Menjauhi Larangan Allah SWT

Tribunjabar.id
ILustrasi khutbah jumat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Larangan dalam bahasa Arab disebut dengan An-Nahyu. Kata An-Nahyu memiliki akar kata yang sama dengan an-Nuhyah yang berarti akal. Orang yang berakal (Ulin Nuha) adalah orang yang mampu memahami dan menjauhi larangan Allah.

Di samping melaksanakan taat, hamba yang bertakwa dikaitkan dengan kemampuannya menjauhi segala larangan Allah (imitsaalul awaamir, wajtinaabun Nawaahi). Diistilahkan pula adaa'ul faroidl wajtinaabul mahaarim. Menjalankan apa yang diwajibkan. Dan menjauhi hal-hal yang diharamkan.

Allah berfirman dalam QS. Al-An'am 120:

وَذَرُوا ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ إِنَّ الَّذِينَ يَكْسِبُونَ الْإِثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا يَقْتَرِفُونَ

Artinya, "Dan tinggalkanlah segala dosa yang tampak maupun yang tidak tampak. Sesungguhnya orang-orang yang melakukan dosa akan dibalas sesuai dengan apa yang mereka kerjakan"

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 28 Juni 2024: Memohon agar Dijauhkan dari Hati yang Mati

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Menjauhi larangan diperintahkan secara total. Tanpa melakukan larangan sedikitpun. Berbeda dengan pelaksanaan perintah, yang dituntut semampunya.

Dalam riwayat hadits dari Sahabat Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Artinya, “Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka.”

Kitab Syarah Hadits Arba’in Nawawi memaparkan bahwa hadits tersebut menunjukkan adlomatu luthfillah. Besarnya keagungan Allah. Menjauhi larangan dituntut sempurna, karena melaksanakan larangan sekecil apapun berefek buruk bagi diri. Sementara melaksanakan perintah dituntut semampunya. Tanpa memaksakan diri di atas kemampuan. Beban taklif tidaklah di luar batas kemampuan hamba. Namun hamba Allah sepantasnya mampu menakar kemampuannya. Pantang berkata tidak mampu bila ternyata mampu mengerjakan. Tidak mudah meninggalkan bila sejatinya mampu melaksanakan

 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Dalam kajian fiqh, larangan diistilahkan dengan at-Tahrim/haram. Yang didefinisikan perkara yang bila ditinggalkan mendapat pahala dan bila dikerjakan mendapat dosa. Ada pula larangan yang tingkatkannya di bawah tahrim. Diistilahkan dengan al-karohah/makruh. Yang meninggalkannya mendapat pahala. Sementara tidak berkonsekuensi dosa saat mengerjakannya.

Dalam kajian tasawuf, melanggar larangan diistilahkan dengan al-ma'shiyah. Selain menjaga hati, terdapat 7 (tujuh) anggota tubuh yang perlu dijaga, agar tidak melakukan maksiat. Dalam Kitab Sullamut Taufiq, dikaji tentang hal-hal yang termasuk maksiat hati, maksiat perut, maksiat mata, maksiat mulut, maksiat telinga, maksiat tangan, maksiat farji, dan maksiat badan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved