Kasus Perundungan di Bandung
Masih Ingat Perundungan Dua Bocah di Cicendo Bandung? Kasusnya Berlanjut Hingga Pengadilan
Kuasa hukum korban, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan, orang tua korban dan orang tua para pelaku sudah dipertemukan untuk mediasi
Editor:
Dedy Herdiana
Para pelaku dilaporkan telah melanggar ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.
"Kami tadi diterima dengan baik oleh pihak Polrestabes Bandung, perkara ini harus menjadi perhatian bagi seluruh dunia pendidikan, khususnya di Kota Bandung," ucapnya.
Baca juga: 2 Bocah di Cicendo Bandung Dikeroyok Temannya, Pegiat Literasi Ayah Soroti Kualitas Pola Asuh Anak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.