Kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon Dibon Polda dari Lapas, Kuasa Hukum Pertanyakan Masalahnya ke Ditkrimum
Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dibon Polda Jabar dari Lapas, kuasa hukum datangi Polda pertanyakan masalahnya apa
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kuasa Hukum Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Roely Panggabean bersama tim mendatangi Polda Jabar untuk menemui Dirserse guna menawarkan kerja sama tukar informasi dan sebagainya. Namun, sejak pagi sampai siang ini mereka mengaku belum ada keterangan apakah diterima atau tidak.
"Ketika hari ini kami mau berkunjung ke lapas, tiba-tiba pihak lapas menyatakan bahwa para terpidana dibon oleh Polda Jabar, sehingga kami batal untuk berkunjung menemui para terpidana," katanya di Polda Jabar, Senin (24/6/2024).
Roely pun menambahkan pihaknya datang ke Polda ini untuk mempertanyakan bila ada pemanggilan dan sebagainya terhadap terpidana agar dihubungi karena mereka sudah menjadi kuasa.
"Saya enggak tahu, hanya mendapat kabar dari pihak lapas bahwa mereka (terpidana) dibon, sehingga kami tak bisa mengunjungi. Apakah dibon dalam rangka apa, kami enggak tahu. Jadi, kami datang ke sini mempertanyakan ke Ditkrimum masalahnya," ujarnya.
Baca juga: 22 Kuasa Hukum Siap Bantu Pegi Setiawan, Sebut Bukti Milik Polda Jabar Lemah
Disinggung terkait terpidana Sudirman yang sudah memberikan kuasa atau belum, Roely menegaskan sampai hari ini belum ditemui, karena mereka mengecek ke lapas dan pihak lapas menyatakan mereka dibon.
"Kami konfirmasi ke para terpidana mereka katakan sih dapat perlakuan 'khusus'. Tapi, khususnya seperti apa enggak tahu. Saya belum ketemu (Sudirman) dan kami enggak berani menerka. Tentunya, Sudirman belum menandatangani kuasa. Padahal, keluarganya terutama ibunya sudah mewanti-wanti ke kami tolong mau bertemu dengan Sudirman. Sebab, mereka (keluarga) lama tak bertemu sejak dibon Polda per 21 Mei lalu," katanya.
Roely pun mengaku pihaknya ingin bertemu sekali dengan Sudirman sebagai wujud kewajiban advokat memberikan bantuan hukum.
Berdasarkan keterangan, hari ini ada dua terpidana, yakni Eko dan Jaya yang akan diperiksa. Sedangkan empat terpidana lainnya batal dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini Eko dan Jaya informasinya dari Lapas Jalekong menuju Polda untuk menjalani pemeriksaan. Semula sih ada beberapa yang diperiksa tapi hanya Eko dan Jaya hari ini. Dan, Rabu pemeriksaan Ibu dari Teguh yakni Nurkesih sebagai keluarga saksi," kata Winarno Jati salah seorang dari tim kuasa hukum terpidana. (*)
Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Sebut Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangisan Beruntun Keluarga Pecah di Ruang Nobar Live |
|
|---|
| KAGET! Putusan MA Terhadap Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Begini Isinya |
|
|---|
| Raden Gilap Sugiono yang Memimpin Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Hakim Menangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Terpidana-Kasus-vina.jpg)