PPDB 2024

PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Jika Kembali Down Begini Cara Atasinya

PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Jika Kembali Down Begini Cara Atasinya

Dok. Disdik Jabar
PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Jika Kembali Down Begini Cara Atasinya 

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

  • Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

1. Data nilai raport aspek kognitif (pengetahuan) semua mata pelajaran semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur prestasi rapor dan SMK

2. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga lainnya.

  • Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas

1. Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan titimangsa paling lama satu tahun dengan ketentuan:

- Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;

- Hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar-provinsi dan antar kabupaten/kota.

2. Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.

Baca juga: PPDB Jabar Tahap 2 Dimulai Hari Ini, Catat Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran

Cara Daftar PPDB Jabar di Sapawarga APK

Sapawarga APK adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memudahkan warga Jawa Barat mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendaftaran PPDB.

Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar PPDB Jabar 2024 tahap 2 melalui aplikasi Sapawarga APK:

1. Unduh dan Instal Aplikasi Sapawarga: Buka Google Play Store atau App Store, cari aplikasi "Sapawarga", lalu unduh dan instal aplikasi tersebut di smartphone Anda.

2. Buat Akun: Buka aplikasi Sapawarga, lalu buat akun dengan mengisi data diri yang diperlukan. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

3. Login ke Akun: Setelah akun berhasil dibuat, login ke akun Anda menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
4. Pilih Menu PPDB: Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "PPDB" untuk memulai proses pendaftaran.

5. Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

6. Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KK, akta kelahiran, ijazah atau SKL, pas foto, dan dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved