One Day One Hadits
ONE DAY ONE HADIST Kamis, 20 Juni 2024 / 13 Dzulhijah 1445: Non Muslim Ikut Urunan Kurban Sapi
ONE DAY ONE HADIST Kamis, 20 Juni 2024 / 13 Dzulhijah 1445 : Non Muslim ikut Urunan Kurban Sapi
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Idul Adha memang merupakan momen yang sangat tepat untuk saling berbagi.
Hari raya ini mengingatkan umat Islam akan pentingnya pengorbanan dan kedermawanan. Idul Adha bukan hanya tentang ritual keagamaan, tetapi juga tentang memperkuat hubungan sosial dan menunjukkan rasa kemanusiaan.
Berbagi di momen ini bukan hanya memenuhi tuntutan agama, tetapi juga memperkaya jiwa dan mempererat ikatan sosial dalam masyarakat.
Oleh sebagian saudara kita yang Non-Muslim, momen ini dimanfaatkan juga untuk saling berbagi kepada orang-orang Islam dengan memberikan hewan kurban berupa sapi atau kambing kepada mereka.
Baca juga: One Day One Hadits 16 Juni 2024 Tentang Hanya Ada 2 Hari Raya dalam Islam
Pertanyaannya, bolehkah menerima hewan kurban dari Non-Muslim?.
Berikut penjelasannya. Terkait dengan pemberian sapi dari Non-Muslim dengan nama kurban tentu itu tidak dapat disebut sebagai kurban dalam arti sesungguhnya, sebab kurban itu adalah ibadah yang disyaratkan islamnya orang yang berkurban.
Selain itu, ibadah kurban adalah ibadah yang membutuhkan niat.
Ulama sepakat bahwa keabsahan kurban membutuhkan niat, karena ibadah dengan menyembelih hewan itu sangat banyak macamnya seperti dam (denda) haji tamattu', qiran, ihsar, denda karena berburu, kafarat sumpah, dan lain-lain dari larangan-larangan haji dan umrah.
Baca juga: One Day One Hadits Jumat 14 Juni 2024: Larangan Memberikan Daging Kurban Kepada Jagal Sebagai Upah
Maka kurban tidak menjadi tertentu di antara ibadah-ibadah ini kecuali dengan adanya niat berkurban. Kemudian syarat sahnya niat adalah dilaksanakan oleh orang Islam.
Maka dengan demikian kurban dari Non-Muslim tidak dapat disebut sebagai kurban dalam arti yang sesungguhnya, yakni menyembelih hewan pada tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Baca juga: One Day One Hadits 14 Juni 2024: Larangan Memberikan Daging Kurban Kepada Jagal Sebagai Upah
Dalam sebuah riwayat dari Jabir radhiAllah anhu berkata :
عن جابر رضي الله عنه قال: { أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر، كل سبعة منا في بدنة } رواه مسلم.
‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk urunan dalam pengadaan onta dan sapi. Tujuh orang untuk satu ekor sapi atau onta.’ (Riwayat Muslim.)
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist :
- Untuk urunan dalam pengadaan onta dan sapi. Tujuh orang untuk satu ekor sapi atau onta dan niatnya untuk beribadah serta tujuannya hanya satu untuk berkorban. Itulah yang paling idial.
- Dijelaskan oleh al-Kasani – ulama madzhab Hanafiyah – bahwa dalam 1 sembelihan yang diadakan dari hasil urunan, semua peserta memiliki niat yang sama yaitu ibadah. Meskipun tujuan mereka berbeda-beda. Misalnya, ada 7 orang urunan sapi, dari ketujuh itu ada yang niatnya
- .
- [1] Untuk qurban
- [2] Untuk aqiqah
- [3] Untuk kafarah dam, karena melewati miqat bagi orang yang haji
- [4] Untuk hadyu, yaitu sembelihan karena melakukan haji tamattu’. Dan ini wajib.
- [5] Untuk melaksanakan nadzar
- [6] Untuk hadyu yang sunah
- [7] Untuk hadyu karena melakukan haji qiran.
Menyembelih seekor sapi dengan aneka niat seperti di atas, hukumnya sah. Karena semuanya bertujuan untuk ibadah.
One Day One Hadits Hukum Ibadah Qurban
One Day One Hadits Hari Ini
One Day One Hadits
hadits
Dzulhijah
One Day One Hadits Jumat 14 Juni 2024: Larangan Memberikan Daging Kurban Kepada Jagal Sebagai Upah |
![]() |
---|
One Day One Hadits 14 Juni 2024: Larangan Memberikan Daging Kurban Kepada Jagal Sebagai Upah |
![]() |
---|
One Day One Hadits 12 Juni 2024 Tentang Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Waktunya |
![]() |
---|
One Day One Hadits 8 Juni 2024 Tentang Pahami 4 Kriteria Hewan Kurban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.