One Day One Hadits
One Day One Hadits 14 Juni 2024: Larangan Memberikan Daging Kurban Kepada Jagal Sebagai Upah
Berikut Ini Dia One Day One Hadits 14 Juni 2024: Larangan Memberikan Daging Kurban Kepada Jagal Sebagai Upah
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Larangan Memberikan Qurban Kepada Jagal Sebagai Upah
Tribuners, dalam melaksanakan kurban yang akan sebentar lagi dilaksanakan oleh umat muslim ini, ada beberapa hal yang wajib kamu ketahui terkait penyembelihan hewan kurban.
Salah satunya adalah perihal pembagian daging hewan kurban.
Baca juga: One Day One Hadits 12 Juni 2024 Tentang Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Waktunya
Ternyata menurut salah satu hadits mengatakan jika untuk tukang jagal/penyembelih hewan kurban tidak diperbolehkan untuk memberi upah dengan memberi hewan kurban.
Berikut ini dia penjelasan hadits berikut:
عن على بن أبى طالب رضي الله عنه ،
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[ ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا
Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317.]
Lantas, pelajaran apa yang terdapat di dalam hadits di atas?
Baca juga: One Day One Hadits 11 Juni 2024 Tentang Waktu dan Keutamaan Puasa Arafah
1. Ibadah kurban selain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dari dimensi sosial juga untuk menyantuni kaum lemah. Oleh karena itu, daging kurban hendaknya dibagikan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkannya.
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. (Al Hajj : 28)
Baca juga: One Day One Hadits Tentang Keutamaan 10 Hari Pertama di Bulan Dzulhijjah Menjelang Idul Adha 2024
2. Dengan demikian, orang-orang yang berhak menerima daging kurban dapat dikelompokkan
menjadi 3 golongan, yaitu:
- Orang yang sengsara lagi faqir
- Orang yang ditunjuk oleh shohibul kurban (baik yang minta-minta maupun tidak minta-minta)
- Shohibul kurban
Baca juga: One Day One Hadits 10 Juni 2024: Pendistribusian Daging Kurban kepada yang Berhak
3. Panitia dalam pelaksanaan kurban berbeda dengan aamil zakat. Oleh sebab itu, panitia
kurban tidak berhak (dilarang) mendapatkan bagian atau jatah dari hasil sembelihan hewan kurban sebagai upah. Mereka boleh menerima daging kurban dalam kapasitasnya sebagai mustahik, dan bukan sebagai upah. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.