CPNS 2024

Benarkah CPNS dan PPPK 2024 Diundur Lagi hingga Juli? Begini Cara Cek Formasi

Benarkah CPNS dan PPPK 2024 Diundur Lagi Bulan Juli? Simak Begini Cek Formasinya

Kompas.com
Benarkah CPNS dan PPPK 2024 Diundur Lagi hingga Juli? Begini Cara Cek Formasi 

Sebagaimana diketahui pembukaan seleksi CASN pada 2024 terbagi ke dalam tiga periode, yakni periode I seleksi CPNS dari Sekolah Kedinasan mulai pada pekan ketiga bulan Maret 2024.

Lalu, untuk Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada Juni 2024. Sedangkan pada Periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada Agustus 2024.

"Mudah-mudahan sih, kita sih mintanya Juni harusnya sudah selesai, supaya Juli bisa ini (pengumuman), tapi kita belum tau ya kapan ininya, masih nunggu penetapan dari pak menteri," ucap Rini.

Baca juga: Tahapan Dari Seleksi CPNS Lengkap Kisi-kisi Soal SKD

Link Pendaftaran CPNS 2024

  • Masuk situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau klik link berikut.
  • Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Log in dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan
  • Lengkapi biodata
  • Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan
  • Lengkapi data pendidikan
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah
  • Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran
  • Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
  • Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN
  • Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
  • Pemberkasan dan Penetapan NIP

Baca juga: 19 Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA Sederajat, Tanpa Syarat Ukuran Tinggi Badan Saat Tes

Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

  • Kartu keluarga
  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Swafoto/selfi

Syarat Lain

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  3. (TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI).
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
  6. Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved