CPNS 2024
15 Formasi Nakes yang Diprediksi Tak Perlu Punya STR di Seleksi CPNS 2024
Berikut Ini Dia 15 Formasi Nakes yang Diprediksikan Tak Perlu Punya STR di Seleksi CPNS 2024
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di seleksi CPNS 2024 ini, tentu menjadi hal yang sangat ditunggu pembukaannya oleh para calon peserta.
Formasi penerimaan CPNS 2024 ini pun juga akan dibuka merata untuk semua jenjang kualifikasi pendidikan mulai dari jenjang SMA hingga S1.
Sebagai informasi, jika pendaftaran CPNS 2024 baru dapat dilaksanakan jika setiap Kementerian dan Instansi Pemerintah Pusat sudah menyelesaikan rincian kebutuhan formasi yang akan dibuka.
Di 2,3 juta formasi yang akan dibuka di seleksi CPNS 2024, khususnya untuk tenaga kesehatan, KemenPAN RB akan membuka formasi dalam jumlah yang sangat besar.
Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA Sederajat, Tanpa Syarat Ukuran Tinggi Badan
Salah satu persyaratan wajib yang harus dipersiapkan oleh calon pendaftar CPNS 2024 untuk tenaga kesehatan adalah STR.
Sebagai informasi STR (Surat Tanda Registrasi) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi kompetensi.
STR sangat penting karena dengan surat ini tenaga kesehatan tersebut dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan sesuai undang-undang.
STR harus dimiliki para calon tenaga medis seperti mahasiswa kesehatan tingkat akhir pendidikan vokasi dan lulusan pendidikan profesi kesehatan agar nantinya dapat bekerja di bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: 19 Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA Sederajat, Tanpa Syarat Ukuran Tinggi Badan Saat Tes
Namun jangan khawatir, ada beberapa formasi CPNS 2024 yang tidak memerlukan STR.
Berikut 15 daftar formasi CPNS 2023 untuk tenaga kesehatan yang tidak memerlukan STR sebagai referensi untuk rekrutmen tahun 2024.
1. Epidemiolog Kesehatan Ahli
Tugas Entomolog Kesehatan Ahli adalah mengamati penyakit dan masalah kesehatan secara sistematik dan menyajikannya secara optimal untuk mempermudah upaya-upaya pencegahan dan tindak lanjut agar suatu wabah penyakit tidak menyebar luar dan menjadi KLB (Kejadian Luar Biasa) di tengah masyarakat.
2. Administrator Kesehatan Ahli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.