Idul Adha 1445 H

Menyembelih Hewan Qurban Setelah Hari Raya Idul Adha/ Tasyrik, Bolehkah? Begini Penjelasan Hukumnya

Menyembelih Hewan Qurban Setelah Hari Raya Idul Adha 1445 H, Bolehkah? Begini Penjelasan Hukumnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
Ilustri Daging Qurban. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha 1445 H. Terkait waktunya, beda-beda sesuai hasil keputusan pemerintah masing-masing negara.

Muslim Indonesia akan merayakan Idul Adha pada Senin, 17 Juni 2024.

Hal ini berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) RI yang diputuskan pada 7 Juni 2024 lalu.

Selain itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan ibadah sunnah menjelang Idul Adha dan tiga hari setelahnya atau dikenal sebagai Hari Tasyrik.

Baca juga: Setelah Idul Adha Ada Hari Tasyrik Waktu Sembelih Hewan Qurban, Apa Itu dan Berapa Lama Berlangsung?

Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Sedangkan pada tahun ini, hari tasyrik bertepatan tanggal 18, 19, dan 20 Juni 2024.

Hari Tasyrik menjadi waktu penyembelihan hewan kurban, yang artinya, selain pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah, umat Islam yang ingin berkurban dapat melaksanakannya di tiga hari tersebut.

Biasanya tiga hari setelah Idul Adha itu daging-daging kurban masih dibagikan. Daging-daging juga mulai diolah dengan aneka masakan yang lezat.

Baca juga: Jangan Sampai Salah Ini Tata Cara Sembelih Hewan Qurban yang Benar Menurut Syariat dalam Islam

Hal inilah yang menjadi alasan dilarangnya berpuasa pada hari Tasyrik.

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِنْدَ اللُّغَوِيِّينَ وَالْفُقَهَاءِ ثَلاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ ، قِيلَ : سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لأَنَّ لُحُومَ الأَضَاحِيِّ تُشَرَّقُ فِيهَا ، أَيْ تُقَدَّدُ فِي الشَّمْسِ

Artinya: “Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fiqh adalah tiga hari setelah hari kurban (hari raya Idhul Adha). Dinamakan tasyrik karena daging-daging kurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari) pada hari-hari itu.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 320 via NU Online Jatim).

Lantas bagaimana hukum menyembelih hewan kurban setelah lewat hari raya kurban?

Baca juga: Berat Daging yang Boleh Dimakan Sahibul Qurban di Hari Raya Idul Adha, Berikut Jumlah Pembagiannya

Hukum Kurban yang Dilakukan Setelah Lewat Hari Tasyrik

Terdapat batasan waktu dalam menyembelih hewan kurban, maka itu pelaksanaannya harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jika penyembelihan hewannya dilakukan di luar waktu, maka tidak dihitung sebagai ibadah kurban.

Dikutip dari detikHikmah Rasulullah SAW pernah bersabda dalam Riwayat Ahmad, yang berbunyi:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved