Idul Adha 1445 H
5 Amalan Sunnah di Hari Tasyrik Setelah Idul Adha 1445 H
5 Amalan Sunnah Hari Tasyrik, 3 Hari Khusus Setelah Idul Adha dalam Bulan Zulhijjah
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Muslim Indonesia merayakan Idul Adha pada Senin, 17 Juni 2024.
Hal ini berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) RI yang diputuskan pada 7 Juni 2024 lalu.
Selain itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan ibadah sunnah menjelang Idul Adha dan tiga hari setelahnya atau dikenal sebagai Hari Tasyrik.
Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
Sedangkan pada tahun ini, Hari Tasyrik bertepatan tanggal 18, 19, dan 20 Juni 2024.
Baca juga: Bolehkah Sembelih Hewan Kurban pada Hari Tasyrik? Begini Penjelasan Hukumnya
Hari Tasyrik menjadi waktu penyembelihan hewan kurban, yang artinya, selain pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah, umat Islam yang ingin berkurban dapat melaksanakannya di tiga hari tersebut.
Biasanya tiga hari setelah Idul Adha itu daging-daging kurban masih dibagikan. Daging-daging juga mulai diolah dengan aneka masakan yang lezat.
Hal inilah yang menjadi alasan dilarangnya berpuasa pada Hari Tasyrik.
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِنْدَ اللُّغَوِيِّينَ وَالْفُقَهَاءِ ثَلاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ ، قِيلَ : سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لأَنَّ لُحُومَ الأَضَاحِيِّ تُشَرَّقُ فِيهَا ، أَيْ تُقَدَّدُ فِي الشَّمْسِ
Artinya: “Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fiqh adalah tiga hari setelah hari kurban (hari raya Idhul Adha). Dinamakan tasyrik karena daging-daging kurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari) pada hari-hari itu.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 320 via NU Online Jatim).
Baca juga: Jangan Sampai Salah Ini Tata Cara Sembelih Hewan Qurban yang Benar Menurut Syariat dalam Islam
Lantas bagaimana hukum menyembelih hewan kurban setelah lewat hari raya kurban?
Hukum Kurban yang Dilakukan Setelah Lewat Hari Tasyrik
Terdapat batasan waktu dalam menyembelih hewan kurban, maka itu pelaksanaannya harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jika penyembelihan hewannya dilakukan di luar waktu, maka tidak dihitung sebagai ibadah kurban.
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda dalam Riwayat Ahmad, yang berbunyi:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ
Artinya: "Di setiap hari tasyrik adalah penyembelihan," (HR. Ahmad, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami')
Selain itu, terdapat beberapa amalan yang bisa dilakukan saat hari Tasyrik berlangsung setelah Hari Raya Haji.
Amalan Sunnah Hari Tasyrik
- Perbanyak berzikir kepada Allah, baik dengan membaca istighfar, tasbih, tahmid, tahlil dan lainnya
- Memperbanyak berdoa mohon kebaikan dunia dan kebaikan akhirat
- Menyembelih hewan kurban. Jika tidak sempat untuk berkurban di hari Idul Adha, maka dianjurkan menyembelih hewan kurban di hari-hari Tasyrik
- Makan dan minum karena umat Islam dilarang untuk berpuasa pada hari-hari Tasyrik
- Bertakbir setelah melaksanakan shalat wajib lima waktu. Setelah selesai melaksanakan shalat lima waktu, maka dianjurkan membaca takbir, sebagaimana takbir di hari Idul Adha.
Baca juga: Panitia Kurban Harus Tahu! Ini Batas Akhir Pembagian Daging Qurban Idul Adha Kepada Penerima
Larangan Berpuasa saat Hari Tasyrik
Larangan berpuasa di hari Tasyrik terdapat dalam riwayat berikut.
عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu).” (HR. Bukhari. 1859)
Dalam hadis riwayat lain, umat Islam dilarang berpuasa pada hari Tasyrik karena hari tersebut adalah hari makan dan minum.
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya: “Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda: Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141).
Baca juga: Ini Besaran Berat Daging yang Boleh Dimakan Sahibul Qurban di Hari Raya Idul Adha
Dalam musnad Ahmad diterangkan sebagai berikut.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya: “Dari Abdullah bin Hudzafah sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di Hari Tasyrik bahwa hari-hari itu merupakan hari makan minum.” (HR. Ahmad)
Dalam Syarh Shahih Muslim, 8/18, Imam Nawawi berpendapat bahwa hadis-hadis di atas merupakan dalil dilarangnya berpuasa pada hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Baca juga: Berat Daging yang Boleh Dimakan Sahibul Qurban di Hari Raya Idul Adha, Berikut Jumlah Pembagiannya
Dapat disimpulkan, alasan diharamkannya berpuasa pada hari Tasyrik karena tiga hari tersebut merupakan satu rangkaian Idul Adha. Ditegaskan pula hari Tasyrik adalah hari makan dan minum, berbagi daging kurban, dan memasak daging yang diolah menjadi masakan lezat.
Jadi Hari Batas Pembagian Daging Qurban
Proses pembagian daging kurban dapat dilakukan hingga hari tasyrik, dengan syarat utama mengutamakan kepentingan umat.
Rasulullah Shalallahu'alaihi wa Sallam menyatakan bahwa mereka yang menyembelih hewan kurban seharusnya tidak menyimpan daging lebih dari tiga hari.
Namun, pada tahun berikutnya, saat ditanyakan apakah perlu dilakukan seperti tahun sebelumnya, Rasulullah Shalallahu'alaihi wa Sallam memberikan petunjuk untuk memakan daging tersebut, memberikannya kepada yang membutuhkan, dan menyimpannya untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan.
Diceritakan Salama bin Al-Aqua', Rasulullah Shalallahu'alaihi wa Sallam mengatakan:
"Siapa saja yang menyembelih hewan kurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari." Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, "Ya Rasulullah Shalallahu'alaihi wa Sallam haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?" Rasulullah Shalallahu'alaihi wa Sallam berkata, "Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong." (HR Bukhari)
Baca juga: Menyembelih Hewan Qurban Setelah Hari Raya Idul Adha/ Tasyrik, Bolehkah? Begini Penjelasan Hukumnya
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 tahun 2019 juga mengatur mengenai pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan.
Menurut fatwa tersebut, disunnahkan agar daging hewan kurban didistribusikan secara segera (ala al-faur) setelah disembelih.
Tujuan dari pendistribusian segera ini adalah untuk dapat merasakan manfaat dan kebahagian bersama dalam menikmati daging kurban, serta memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan di sekitar daerah tersebut.
Namun, jika terjadi penundaan pembagian daging kurban, hal ini harus dipertimbangkan dengan matang sesuai dengan kemaslahatan dan kebutuhan umat.
Upaya harus dilakukan agar proses pembagian daging dapat diselesaikan hingga Hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
Hal ini bertujuan untuk tetap memastikan bahwa daging kurban dapat sampai kepada mereka yang membutuhkan dalam waktu yang sesuai dan relevan.
WaLlahu A'lam...(*)
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Setelah Idul Adha Ada Hari Tasyrik Waktu Sembelih Hewan Qurban, Apa Itu dan Berapa Lama Berlangsung? |
![]() |
---|
Jangan Sampai Salah Ini Tata Cara Sembelih Hewan Qurban yang Benar Menurut Syariat dalam Islam |
![]() |
---|
50 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2024 Terbaik: Cocok Dibagikan via Medsos, Bila Tak Bisa Bertemu |
![]() |
---|
Panitia Kurban Harus Tahu! Ini Batas Akhir Pembagian Daging Qurban Idul Adha Kepada Penerima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.