CPNS 2024

Syarat Berkas Pendftaran CPNS 2024 Harus Ada SKCK dari Kepolisian, Begini Cara Buatnya

Berikut Ini Dia Syarat Berkas Pendftaran CPNS 2024 Harus Ada SKCK dari Kepolisian, Begini Cara Buatnya

skck.polri.go.id
Syarat Berkas Pendftaran CPNS 2024 Harus Ada SKCK dari Kepolisian, Begini Cara Buatnya (skck.polri.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, dalam pendaftaran CPNS 2024 nanti, akan ada sejumlah dokumen yang wajib calon peserta unggah sebagai lampiran persyaratan yang dibutuhkan.

Salah satu dokumen yang dibutuhkan pada saat pendaftaran CPNS 2024 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, yang ditujukan kepada seseorang untuk menerangkan tentang catatan kriminalisasi atau kejahatan seseorang.

Baca juga: Akhirnya! Kementerian Pertahanan Umumkan 25.258 Formasi untuk Seleksi PPPK dan CPNS 2024

Untuk mendapatkan SKCK ini, kamu bisa membuatnya di Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri.

Untuk masa berlaku dari SKCK ini adalah 6 bulan dari saat SKCK resmi dikeluarkan oleh pihak Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri.

Serta untuk biaya pembuatan SKCK saat ini sebesar Rp30.000 sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka Bulan Juni Ini, Berikut Syarat Ijazah untuk Lulusan SMA dan Sarjana

Sebagai informasi, bagi kamu yang sebelumnya sudah memiliki SKCK dan tanggal pembuatan sudah lebih dari 6 bulan, kamu bisa langsung memperpanjangnya ke Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri.

Namun, jika kamu sebelumnya belum punya SKCK, disarankan untuk membuat SKCK baru ya.

Agar kamu pun tak bingung tentang bagaimana cara membuat SKCK serta apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat SKCK, berikut ini dia kami informasikan untuk kamu.

Baca juga: 15 Soal Latihan Materi TWK untuk Tes SKD CPNS 2024 Tentang Pancasila dan UUD 1945

Cara Membuat SKCK Baru

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas

Baca juga: Kota Tasikmalaya Resmi Buka 256 Formasi untuk Seleksi PPPK dan CPNS 2024, Cek Sekarang

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Baca juga: CPNS 2024 Buka Dalam Waktu Dekat, Simak Daftar Formasi di 12 Kementerian yang Ready Tahun Ini

Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi

Berikut ini dia alur pengurusan SKCK di kantor polisi setelah semua dokumen persyaratan lengkap:

  • Datang ke kantor kepolisian di tingkat atau satuan wilayah sesuai dengan tujuan pembuatan SKCK tersebut
  • Lakukan pendaftaran di loket SKCK
  • Masukkan berkas yang dipersyaratkan
  • Isi formulir pendaftaran
  • Petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas yang dibawa pemohon
  • Bawa juga dokumen perlengkapan yang asli
  • Petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan rekam sidik jari
  • Setelah proses sidik jari selesai, kamu bisa mengumpulkan berkas-berkas yang telah dipersiapkan
  • Melakukan pembayaran uang penerbitan SKCK di loket
  • Tunggu hingga penerbitan SKCK selesai dilakukan

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved