Kasus Vina Cirebon

Okta Saksi Kasus Vina Cirebon Ngaku Sempat Tidur dengan 5 Terpidana, Bilang tak Ada Pegi

Ditemui seusai memberikan keterangan baru di Polda Jabar, Okta mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pramudya (kiri) bersama dua rekannya, saksi dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, mendatangi Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Okta satu dari tiga saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Jabar, mengaku sempat tidur bersama lima terpidana pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Selain Okta, terdapat dua saksi lain yakni Pramudya dan Teguh. Mereka turut datang ke Polda Jabar, Selasa (11/6/2024), untuk mencabut BAP dan memberikan keterangan baru terkait kasus Vina Cirebon.

Ditemui seusai memberikan keterangan baru di Polda Jabar, Okta mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar seputar peristiwa pada 2016.

Selain itu, Okta pun sempat ditanya oleh penyidik apakah kenal dengan Pegi Setiawan alias Perong atau tidak.

"Tadi ditanya kenal Pegi atau tidak tentu mengenal, hanya sekedar kenal doang," ujar Okta, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: 3 Saksi Kasus Vina Cirebon Cabut BAP, Ingin Sampaikan Keterangan yang Sebenarnya

Okta pun mengaku kembali menceritakan soal peristiwa 27 Agustus 2016.

Pada hari itu Vina dan Rizky alias Eky dibunuh sekelompok orang.

Saat itu, Okta bersama lima terpidana lain tengah berkumpul di rumah Bu Nining, lalu tidur di rumah Ketua RT.

Baca juga: Ahmad Saefudin Saksi Kunci Kasus Vina, Penuhi Panggilan Diperiksa Polda Jabar di Polres Cirebon Kota

"Waktu kejadian itu lagi kumpul di rumah bu Nining terus pindah ke rumah Hadi terus pindah ke rumah pak RT tidur di situ," katanya.

Okta bersama rekan-rekan itu masuk ke rumah Pak RT untuk tidur sekitar pukul 22.00 WIB, setelah mengonsumsi minuman keras di depan rumah Hadi dan saat itu tidak ada sosok Pegi.

"Saat masuk ke rumah pak RT sekitar jam 10 malam setelah minum-minum setelah di depan rumah hadi, jam 7 pagi bangun lalu pulang. Pada malam itu tidak ada Pegi," katanya.

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Jatinangor Masih Proses, Perda Sudah Diterbitkan

Folmer Sirait, Kuasa Hukum Okta menambahkan, pada 2016 Okta tidak mengerti apa tujuan dari BAP polisi.

Bahkan, kata Folmer, saat itu Okta tidak didampingi kuasa hukum dan orang tuanya.

“Jadi keterangannya juga tidak paham. Saksi juga dia tak ngerti karena saat itu usianya masih 15 tahun,” ujar Folmer. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved