Idul Adha 1445 H
Ini Besaran Berat Daging yang Boleh Dimakan Sahibul Qurban di Hari Raya Idul Adha
Segini Berat Daging yang Boleh Dimakan Sahibul Qurban di Hari Raya Idul Adha, Lengkap Jumlah Pembagiannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
3. 1/3 sisanya dapat disimpan dan dikeringkan untuk disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkannya.
Bagian ini akan diawetkan atau dikeringkan sehingga dapat digunakan untuk disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkan daging kurban di waktu yang lebih berlangsung.
Baca juga: Larangan Potong Kuku - Rambut Sebelum Berkurban saat Hari Raya Idul Adha 1445 Ditujukan untuk Siapa?
Rincian Penggunaan Daging oleh Sahibul Kurban
Sahibul kurban diperbolehkan memakan daging kurban, namun ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
1. Jumlah yang Dikonsumsi
Sebaiknya shahibul kurban tidak mengonsumsi daging kurban lebih dari sepertiga bagian dari total daging kurban. Meskipun tidak ada batasan yang sangat ketat, pembagian ini dianjurkan agar manfaat daging kurban bisa dirasakan oleh lebih banyak orang.
2. Memperhatikan Hak Orang Lain
Penting bagi sahibul kurban untuk memperhatikan hak orang lain, terutama mereka yang lebih membutuhkan. Membagikan daging kurban secara adil dan merata akan memberikan berkah dan kebahagiaan kepada lebih banyak pihak.
3. Kondisi Khusus
Dalam kondisi tertentu, seperti jika terdapat banyak fakir miskin di sekitar, sahibul kurban disarankan untuk mengutamakan pembagian kepada mereka meskipun hal ini mungkin berarti mengurangi porsi yang dimakan oleh keluarga sendiri.
Baca juga: Tata Cara Salat Idul Adha 1445 H, untuk Diri Sendiri Maupun Makmum
Selain itu, Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) menjelaskan cara menghitung daging kurban berdasarkan berat hewan kurban.
Jika sapi memiliki berat hidup 350 kg, maka berat karkasnya akan menjadi 50 persen dari berat hidup, yaitu sebanyak 125 kg. Berat dagingnya kemudian dihitung sebagai 70 persen dari berat karkas, atau sekitar 122.5 kg. Jadi, untuk sapi dengan berat hidup 350 kg, daging yang diperoleh adalah sebanyak 122.5 kg.
Selain daging, terdapat juga jeroan yang berjumlah 10 persen dari berat karkas, atau sekitar 17.5 kg. Kaki sapi memiliki daging sekitar 4.5 kg per kaki. Sementara itu, kepala memiliki berat sebesar 4 persen dari berat hidup, atau sekitar 14.5 kg. Terakhir, ekor sapi memiliki berat sebanyak 0.7 persen dari berat hidup, atau sekitar 2.45 kg. Jika dijumlahkan, dari sapi dengan berat hidup 350 kg, total daging dan jeroan yang didapatkan adalah sebanyak 161.45 kg. Jumlah ini dapat dibagikan kepada mustahik.
Baca juga: Keutamaan Puasa Sunnah Arafah, Puasa yang Dikerjakan sebelum Hari Raya Idul Adha 1445 H
Adapun pertanyaan mengenai apakah panitia boleh mendapatkan daging kurban, panitia lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. Jika panitia kurban berperan sebagai wakil, maka tidak masalah jika mereka memakan sebagian dari hasil kurban seperti halnya shohibul kurban.
Panitia kurban dapat memperoleh bagian daging sebagai bentuk pengakuan atas peran mereka sebagai wakil dan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang berkaitan dengan kurban tersebut.
Itulah aturan pembagian daging kurban berapa kilogram untuk setiap orangnya. Semoga bermanfaat.(*)
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.