Kasus Vina Cirebon
3 Saksi Kasus Vina Cirebon Cabut BAP, Ingin Sampaikan Keterangan yang Sebenarnya
Ketiga saksi itu yakni Pramudya, Okta, dan Teguh. Ketiganya datang ke Polda Jabar bersama tim kuasa hukumnya, Selasa (11/6/2024).
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Tiga saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, mendatangi Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016.
Ketiga saksi itu yakni Pramudya, Okta, dan Teguh. Ketiganya datang bersama tim kuasa hukumnya, Selasa (11/6/2024).
Mereka sebelumnya sempat memberikan keterangan terkait kasus Vina Cirebon kepada polisi pada 2016.
Selain mencabut BAP sebelumnya, mereka pun mengaku ingin memberikan keterangan baru yang sebenarnya.
"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Ahmad Saefudin Saksi Kunci Kasus Vina, Penuhi Panggilan Diperiksa Polda Jabar di Polres Cirebon Kota
Pada BAP sebelumnya, Pramudya mengaku tidak berada di rumah kepala RT saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
Padahal, kata dia, saat itu mereka berada di rumah RT bersama kelima terpidana yang saat ini sudah diadili.
Saat peristiwa terjadi, Pramudya berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya.
Baca juga: 68 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Berkas Pegi Setiawan Segera Dilimpahkan
"Bahwa saya di rumah pak RT, bahwa saya dulu tidur di rumah pak RT, bersama Eka, Eko, Hadi, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin," katanya.
Pramudya beralasan dirinya terpaksa memberikan keterangan bohong, karena ditekan oleh penyidik.
"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, kalau kamu tidur di rumah pak RT nanti kamu terseret bilangnya begitu," ucapnya.
Jutek Bongso, salah satu kuasa hukum Pramudya, Okta dan Teguh mengatakan, sengaja mendampingi kliennya untuk memastikan pemeriksaan berjalan adil, jujur dan tidak didapati tekanan atau hambatan.
"Mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," ujar Jutek Bongso. (*)
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Sebut Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangisan Beruntun Keluarga Pecah di Ruang Nobar Live |
![]() |
---|
KAGET! Putusan MA Terhadap Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Begini Isinya |
![]() |
---|
Raden Gilap Sugiono yang Memimpin Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Hakim Menangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.