Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat Soroti Tapera: Belanja Makan Masyarakat Kurang Mampu Akan Terkurangi
simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang wajib bagi semua pekerja, baik PNS maupun swasta.
Kebijakan ini ditandatangani Presiden per 20 Mei 2024 lalu.
Baca juga: Tetep Abdulatip Sosialisasi Perda 15/2017 di Tasikmalaya, Ketua BPJE: Kami Bina 200 Pelaku UMKM
Diketahui, simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Bagi peserta pekerja, ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen, sedang untuk peserta pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung olehnya.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 15 Tapera.
Kehadiran Tapera yang digadang-gadang menjadi solusi bagi masyarakat untuk memiliki rumah menuai penolakan dari sejumlah pihak.
Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tetep Abdulatip menyoroti kebijakan Tapera yang menjadi buah bibir tersebut.
"Ya, jika Tapera itu diambil dari mereka yang memiliki pendapatan yang cukup lumayan, itu bagus. Tapi kalau untuk mereka yang hanya makan saja repot atau bahkan tidak cukup, ya apalagi untuk bayar iuran Tapera?" ucap Tetep kepada TribunPriangan.com pada Selasa (11/6/2024).
Bahkan, Tetep menilai bahwa kemungkinan anggaran untuk belanja makan mereka pun akan terkurangi.
"Akan terkurangi, mereka yang seperti itu justru sudah selayaknya mendapat bantuan langsung dari pemerintah, bukannya diambil untuk menabung," ungkapnya.
"Kenapa bantuan kayak Rutilahu misalnya, jangan hanya Rp 20 juta. Coba beri bantuan yang layak, yang cukuplah untuk 1 rumah sederhana, Rp 60-70 juta misalnya bantuannya, itu bisa jadi rumah sederhana, tapi untuk mereka-mereka yang benar-benar tidak mampu," lanjut dia.
Sedangkan bagi masyarakat yang mampu menyisihkan pendapatannya untuk memiliki rumah, tambah Tetep, terkadang juga perlu difasilitasi.
"Buat mereka yang bisa menyisihkan, tapi kadang-kadang tidak bisa menyisihkan kalau tidak difasilitasi, ya difasilitasi untuk menyisihkan," jelas Tetep.
"Lebih bagus lagi, kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan. Lembaga-lembaga keuangan tersebut yang membuatkan rumah untuk mereka, dan mereka menyicil tanpa anggunan. Itu kan lebih bagus. Lebih mudah," lanjutnya.
Pilkada Tasikmalaya 2024, Komentar Tetep Abdulatip soal Gerindra Penentu Z2 di Koalisi Tasik Maju |
![]() |
---|
Tetep Abdulatip Sosialisasi Perda 15/2017 di Tasikmalaya, Ketua BPJE: Kami Bina 200 Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Ratusan Pelaku UMKM di Tasikmalaya Hadiri Sosialisasi Perda 15/2017, Tetep: Mereka Pilar Ekonomi |
![]() |
---|
Tanggapan Buruh soal Kebijakan Tapera: Makin Menyulitkan |
![]() |
---|
Aturan Baru Tapera Potong 3 Persen Gaji Bikin Heboh, Begini Penjelasan Badan Pengelola dan Pengamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.