Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat Soroti Tapera: Belanja Makan Masyarakat Kurang Mampu Akan Terkurangi

simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Tetep Abdulatip. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM - Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang wajib bagi semua pekerja, baik PNS maupun swasta.

Kebijakan ini ditandatangani Presiden per 20 Mei 2024 lalu.

Baca juga: Tetep Abdulatip Sosialisasi Perda 15/2017 di Tasikmalaya, Ketua BPJE: Kami Bina 200 Pelaku UMKM

Diketahui, simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Bagi peserta pekerja, ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen, sedang untuk peserta pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung olehnya.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 15 Tapera.

Kehadiran Tapera yang digadang-gadang menjadi solusi bagi masyarakat untuk memiliki rumah menuai penolakan dari sejumlah pihak.

Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tetep Abdulatip menyoroti kebijakan Tapera yang menjadi buah bibir tersebut.

"Ya, jika Tapera itu diambil dari mereka yang memiliki pendapatan yang cukup lumayan, itu bagus. Tapi kalau untuk mereka yang hanya makan saja repot atau bahkan tidak cukup, ya apalagi untuk bayar iuran Tapera?" ucap Tetep kepada TribunPriangan.com pada Selasa (11/6/2024).

Bahkan, Tetep menilai bahwa kemungkinan anggaran untuk belanja makan mereka pun akan terkurangi.

"Akan terkurangi, mereka yang seperti itu justru sudah selayaknya mendapat bantuan langsung dari pemerintah, bukannya diambil untuk menabung," ungkapnya.

"Kenapa bantuan kayak Rutilahu misalnya, jangan hanya Rp 20 juta. Coba beri bantuan yang layak, yang cukuplah untuk 1 rumah sederhana, Rp 60-70 juta misalnya bantuannya, itu bisa jadi rumah sederhana, tapi untuk mereka-mereka yang benar-benar tidak mampu," lanjut dia.

Sedangkan bagi masyarakat yang mampu menyisihkan pendapatannya untuk memiliki rumah, tambah Tetep, terkadang juga perlu difasilitasi.

"Buat mereka yang bisa menyisihkan, tapi kadang-kadang tidak bisa menyisihkan kalau tidak difasilitasi, ya difasilitasi untuk menyisihkan," jelas Tetep.

"Lebih bagus lagi, kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan. Lembaga-lembaga keuangan tersebut yang membuatkan rumah untuk mereka, dan mereka menyicil tanpa anggunan. Itu kan lebih bagus. Lebih mudah," lanjutnya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved