Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Saka Tatal Ancam Melmel dalam Kasus Vina Cirebon, 'Kami Laporkan, Jangan Banyak Omong'

Setelah melaporkan tiga saksi sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal kini berencana untuk melaporkan saksi lainnya, yakni Melmel.

Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan layar Video
Tim kuasa hukum Saka Tatal kini berencana untuk melaporkan Melmel yang mengaku menyaksikan pembunuhan terhadap Vina dan Eky dan mengenali sejumlah pelaku, termasuk Saka Tatal. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIREBON - Setelah melaporkan tiga saksi sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal kini berencana untuk melaporkan saksi lainnya, yakni Melmel.

Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.

"Melmel selanjutnya yang akan kita laporkan," ujar Farhat Abbas saat diwawancarai media, Senin (10/6/2024).

Farhat menegaskan, agar Melmel tidak banyak berbicara, baik di media sosial maupun di televisi.

"Melmel kamu diam-diam saja, jangan banyak omong."

"Begitu banyak omong lihat saja, kami laporkan. "Apalagi ngomong di media sosial dan di televisi, dapat uang lagi," ucapnya.

Baca juga: Polisi Akui Kantongi Saksi-saksi yang Dapat Sangkakan dan Ringankan Tersangka Kasus Vina Cirebon

Rencana pelaporan ini merupakan kelanjutan dari upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal untuk mengusut tuntas kasus yang sedang mereka tangani.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Melmel terkait ancaman pelaporan tersebut.

Adapun, Melmel sendiri baru-baru ini muncul ke publik dan memberikan kesaksian terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.

Melmel katanya sempat dihubungi Eki pada Sabtu 27 Agustus 2016. 

Bahkan, Melmel mengaku kenali beberapa pelaku yang telah menjalani sidang kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sementara seperti diketahui pada Minggu (9/6/2024) malam, Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya melaporkan tiga saksi, yakni Liga Akbar, Aep dan Dede ke Polres Cirebon Kota.

Laporan itu berkaitan dengan keterangan ketiganya yang memberatkan hingga Saka mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

Saat itu, Saka yang masih berusia 16 tahun ditangkap dan diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Saka akhirnya bebas usai menjalani hukuman penjara sekitar 4 tahun, dikarenakan mendapatkan berbagai program pemotongan hukuman dan lain-lain. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved