PPDB 2024
Tak Lolos PPDB Jabar Tahap 1? Tenang Masih Ada Tahap 2, Catat Tanggal Pelaksanaannya
Tak Lolos PPDB Jabar Tahap 1? Tenang Masih Ada Tahap 2, Catat Tanggal Pelaksanaannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.
4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).
5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Dokumen Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) yaitu Kartu keluarga yang telah menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun.
Sementara, bagi pendaftar yang tidak tinggal dengan wali/orang tua berlaku ketentuan:
1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.
5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima peserta untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
6. Ketentuan nomor 1–5 hanya diperuntukkan bagi lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan peserta yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).(*)
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
PPDB Jabar 2024
PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Jadwal PPDB 2024 Jabar Tahap 2
Jadwal Daftar PPDB Jabar Tahap 2
Cara Daftar PPDB Jabar Tahap 2
tahap 2
PPDB Jabar 2024 Ada Masa Sanggah, Ini Cara Ajukan Khusus pada Tahap 1, Unggahan Berkas Bisa Diubah |
![]() |
---|
Aturan PPDB Jabar 2024: Calon Peserta Didik Harus Ada dalam KK yang Sama dengan Orang Tua |
![]() |
---|
3 Tips Praktis Mempercepat Antrean Pendaftaran PPDB Jabar 2024, Langsung Sat Set! |
![]() |
---|
Begini Cara Cek Kuota Sekolah PPDB Jabar 2024 dengan Mudah, Lengkap dengan Jalur Zonasi dan Afirmasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.