Rabu, 29 April 2026

PPDB 2024

Aturan PPDB Jabar 2024: Calon Peserta Didik Harus Ada dalam KK yang Sama dengan Orang Tua

PPDB Jabar 2024 Buka Hari Ini : Calon Peserta Didik Harus Ada dalam KK yang Sama dengan Orang Tua

Tayang:
Kompas.com/RONY ARIYANTO NUGROHO
Aturan PPDB Jabar 2024: Calon Peserta Didik Harus Ada dalam KK yang Sama dengan Orang Tua 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Jabar 2024 memasuki hari keempat.

PPDB Jabar 2024 sendiri telah dibuka sejak Senin, 3 Juni 2024.

Adapun seleksi nasional di bidang pendidikan ini akan mulai dibuka dalam dua tahap.

Pendaftaran tahap 1 dibuka 3 sampai 7 Juni 2024, sementara pendaftaran PPDB Jabar Tahap 2 dibuka 24 sampai 28 Juni 2024.

Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), harus memiliki KK yang menerangkan bahwa calon peserta didik (CPD) yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun.

Baca juga: PPDB Jabar SMA/SMK Tahap 1 Buka Hari Ini, Daftar Secara Online atau Datang Langsung ke Sekolah?

Di samping itu, ada beberapa syarat pemberkasan yang telah diinformasikan untuk bisa dilengkapi sebelum memulai tes, salah adalah Kartu Keluarga (KK).

Sebab calon peserta didik harus ada dalam KK yang sama dengan orang tua.

Persyaratan KK dalam PPDB Jabar 2024

Aturan mengenai Calon Peserta Didik Harus Ada dalam KK yang Sama dengan Orang Tua, benar adanya.

Pasalnya, dalam penerapannya telah ditentukan beberapa syarat penerapan KK dalam proses daftar PPDB, sebagai berikut:

1. KK yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajb melampirkan fotokopi KK sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.

Baca juga: PPDB Jabar 2024 Dibuka Hari Ini, Ini Cara Atasi Pendaftaran ppdb.jabarprov.go.id Alami Server Down

2. Domisi calon peserta didik dapat didasarkan alamat rumah pada surat keterangan domisi jika calon peserta didik tersebut adalah korban bencana alam/sosial (korban banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru-hara) yang mengakibatkan calon peserta didik pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman atau calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.

3. Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memliki nama jalan hingga nomor rumah), wajb memotret rumahnya dengan hasil foto tampak depan rumah terfoto lengkap utuh, diunggah ke website PPDB.

Selain itu hal ini juga, berkaca dari pratik pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya dimana masih terjadi praktik titip-menitip KK seperti yang pernah terjadi di salah satu Kota di Jabar dan menjadi sorotan.

Baca juga: Begini Cara Cek Kuota Sekolah PPDB Jabar 2024 dengan Mudah, Lengkap dengan Jalur Zonasi dan Afirmasi

Anak yang akan masuk sekolah dimasukkan ke dalam KK yang alamatnya masuk dalam wilayah zonasi sekolah yang dituju.

Hal tersebut berdampak pada anak-anak yang benar-benar berada di wilayah zonasi menjadi tidak mendapat kuota.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved