PPDB 2024
Tak Lolos PPDB Jabar Tahap 1? Tenang Masih Ada Tahap 2, Catat Tanggal Pelaksanaannya
Tak Lolos PPDB Jabar Tahap 1? Tenang Masih Ada Tahap 2, Catat Tanggal Pelaksanaannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahap 1 pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB di Jawa Barat tahun 2024 Sabtu, 7 Juni 2024 adalah hari terakhir.
Adapun bagi peserta yang tidak lulus dalam seleksi tahap pertama, masih bisa menguji nasib pada gelombang ke 2.
Dimana Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahap 2 akan dibuka 24-28 Juni 2024.
Seperti yang diketahui, dalam tahap pertama tersebut, peserta yang diterima hanya sesuai dengan kuota yang telah ditentukan pemerintah.
Baca juga: 4 Contoh SPTJM untuk Disertakan saat Pendaftaran PPDB Jabar 2024
Lantas bagaimana dengan mereka yang tidak berhasil lulus atau termasuk dalam kuota yang telah ditentukan tersebut?
Bagi calon peserta didik yang tidak diterima pada tahap pertama, bisa kembali mendaftar di tahap kedua.
Sementara, bagi calon peserta didik yang diterima di sekolah pilihan 3 (swasta) dan bersedia disalurkan, tidak dapat daftar di tahap kedua, yang meliputi jalur perpindahan tugas dan prestasi rapor/kejuaraan.
Baca juga: PPDB Jabar 2024 Ada Masa Sanggah, Ini Cara Ajukan Khusus pada Tahap 1, Unggahan Berkas Bisa Diubah
Pendaftaran PPDB tahap pertama ini meliputi jalur zonasi dan afirmasi KETM untuk SMA serta jalur afirmasi KETM dan prioritas terdekat untuk SMK.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024, jadwal pengumuman PPDB Jabar 2024 yaitu pada 19 Juni 2024.
Setelah itu, calon peserta didik bisa mendaftar ulang pada 20–21 Juni 2024.
Baca juga: Aturan PPDB Jabar 2024: Calon Peserta Didik Harus Ada dalam KK yang Sama dengan Orang Tua
Berikut ini jadwal PPDB Tahap 2 untuk jenjang SMA, SMK, SLB di Jawa Barat:
- 24 - 28 Juni 2024: Masa sanggah verifikasi
- 1-2 Juli 2024: Tes minat dan bakat, program bidang keahlian (SMK); uji kompetensi prestasi kejuaraan (SMA) bagi yang melaksanakan
- 3-4 Juli 2024: Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2; koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas
- 5 Juli 2024: Pengumuman PPDB Tahap 2
- 8-9 Juli 2024: Daftar ulang PPDB Tahap 2
- 15-17 Juli 2024: Masa pengenalan lingkungan sekolah
- 15 Juli 2024: Tahun ajaran baru 2024/2025.
Baca juga: 3 Tips Praktis Mempercepat Antrean Pendaftaran PPDB Jabar 2024, Langsung Sat Set!
Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, dapat diakses secara mobile melalui Aplikasi Jabar Super App: Sapawarga yang dapat diunduh pada Play Store maupun App Store, atau melalui website ppdb.jabarprov.go.id.
Selain itu, pendaftaran PPDB juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi sekolah tujuan dengan membawa dan melengkapi semua berkas dokumen persyaratan PPDB untuk didaftarkan secara manual oleh panitia sekolah.
Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jabar 2024
Berikut cara mengecek hasil seleksi PPDB Jabar 2024:
- Buka link: https://ppdb.jabarprov.go.id/.
Pilih "Wilayah PPDB". - Pilih wilayah atau cabang dinas sesuai kabupaten/kota pendaftaran.
- Isi nomor pendaftar, klik "Cari".
- Nama akan muncul di sekolah yang menerima.
Baca juga: Begini Cara Cek Kuota Sekolah PPDB Jabar 2024 dengan Mudah, Lengkap dengan Jalur Zonasi dan Afirmasi
Dokumen Persyaratan Umum
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.
4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).
5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Dokumen Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) yaitu Kartu keluarga yang telah menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun.
Sementara, bagi pendaftar yang tidak tinggal dengan wali/orang tua berlaku ketentuan:
1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.
5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima peserta untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
6. Ketentuan nomor 1–5 hanya diperuntukkan bagi lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan peserta yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).(*)
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
PPDB Jabar 2024
PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Jadwal PPDB 2024 Jabar Tahap 2
Jadwal Daftar PPDB Jabar Tahap 2
Cara Daftar PPDB Jabar Tahap 2
tahap 2
PPDB Jabar 2024 Ada Masa Sanggah, Ini Cara Ajukan Khusus pada Tahap 1, Unggahan Berkas Bisa Diubah |
![]() |
---|
Aturan PPDB Jabar 2024: Calon Peserta Didik Harus Ada dalam KK yang Sama dengan Orang Tua |
![]() |
---|
3 Tips Praktis Mempercepat Antrean Pendaftaran PPDB Jabar 2024, Langsung Sat Set! |
![]() |
---|
Begini Cara Cek Kuota Sekolah PPDB Jabar 2024 dengan Mudah, Lengkap dengan Jalur Zonasi dan Afirmasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.