Bawaslu Ciamis Sudah Terima Dua Laporan, Dugaan Pelanggaran KPU dan PPK

Beberapa bulan lagi jelang Pilkada Ciamis 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, mengakui bahwa

Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Beberapa bulan lagi jelang Pilkada Ciamis 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, mengakui bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan sesama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menyikapi hal tersebut, Jajang menyebut pihaknya sudah melakukan penanganan atas laporan dugaan pelanggaran tersebut.

"Saya katakan, betul kita sudah dapat laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sesama penyelenggara. Sudah ditangani, ada dua laporan, pertama terlapor KPU, yang kedua terlapor PPK," ujar Jajang Miftahudin, Rabu (5/6/2024).

Adapun laporan tersebut menyoroti soal regulasi dan administrasi yang dianggap tidak sesuai prosedur.

"Dalam proses investigasi, Bawaslu telah melakukan klarifikasi dan memberikan rekomendasi kepada pihak KPU Kabupaten Ciamis," tambahnya.

Namun, tentu saja rekomendasi yang diberikan itu tidak melampaui kewenangan sebagai Bawaslu

"Kami merekomendasikan agar KPU Ciamis melakukan pembinaan atau evaluasi terhadap PPK yang terlibat dugaan pelanggaran tersebut," jelasnya.

Jajang melanjutkan, setelah diinvestigasi kemudian proses klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran oleh PPK juga telah dilakukan secara menyeluruh, namun tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran serius.

"Untuk laporan pertama sudah dilakukan klarifikasi, dan sudah dilakukan rekomendasi ke pihak KPU. Apapun hasil evaluasi dari KPU kita sangat menghargai, karena mereka juga memiliki aturan bagaimana melakukan pembinaan atau bahkan pemecatan jika diperlukan," tegas Jajang.

Bawaslu juga telah mengklarifikasi saksi-saksi dari pihak pelapor yang dalam hal ini adalah salah satu tokoh masyarakat, termasuk mantan komisioner.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya oknum di KPU, Jajang menyatakan, indikasi ke arah sana belum ada, dia menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika politik. 

"Ada kekecewaan dari orang per orang yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu sebagai sarana pelaporan yang tepat. Bawaslu juga tidak merasa terintervensi karena itu bagian dari kewajiban kita untuk menerima laporan," imbuhnya.

Jajang menyebut kasus ini mencetak rekor di Jawa Barat karena dua laporan telah masuk ke Bawaslu bahkan sebelum Pilkada dimulai.

Meski demikian, Bawaslu tetap berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional. 

Dengan adanya laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ciamis berharap semua penyelenggara Pemilu dapat bekerja lebih profesional dan transparan, demi menjaga integritas proses pemilihan umum di daerah masing-masing.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved