Berita Seleb

Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri atas Kasus Penggelapan Dana Senilai Rp6,9 Miliar

Suami Baru BCL Terjerat Kasus Penggelapan Dana, Dilaporkan Mantan Istri atas Bisnis Bernilai 6,9 miliar

TribunNews.com
Suami BCL,Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istri di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022 karena diduga gelapkan uang senilai Rp6,9 M. (Kolase tribunnews) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar mengejutkan datang dari suami Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana yang kini tengah berurusan dengan kepolisian.

Pasalnya Pasalnya, ayah sambung dari Noah Sinclair tersebut diduga melakukan penggelapan dana senilai Rp 6,9 Milliar.

Hal ini beredar luas dan diketahui dari sang mantan istri, Arina Winarto belum lama melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Awal Mula Penggelapan Dana

Berdasarkan rilis dari kuasa hukum Arina Winarto, penggelapan dana itu terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021.

Dimana pada tahun tersebut, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto rupanya mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman."

"Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur."

"Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar dikutip dari TribunNews.com

Namun menginjak tahun 2019, pria yang kerap disapa Tiko itu mengatakan kepada Arina bahwa bisnis mereka terancam tutup.

Baca juga: Kronologi Mantan Kades di Cisompet Garut Jadi Tersangka Penggelapan Dana Desa, Kini Buron

Bukan tanpa sebab, lantaran Tiko tak kuat membayar sewa.

“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” jelas Leo Siregar.

Alih-alih langsung percaya, Arina pun mulai menaruh rasa curiga dengan Tiko.

Tanpa basa-basi, Arina pun langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan.

Mengejutkannya, Arina pun menemukan indikasi penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.

Baca juga: Kasus Tabungan Murid Miliaran di Pangandaran yang Raib, Polisi Sebut Masuk Ranah Penggelapan

“Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” beber Leo Siregar.

Usut punya usut, selama Tiko menjalankan bisnis, suami dari pelantun Cinta Sejati ini menjadi satu-satunya orang yang berwenang mengelola keuangan perusahaan.

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik."

"Hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” terang Leo.

Rupanya, laporan dari Arina ini sudah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak tahun 2022.

Baca juga: Kasus Tabungan Murid di Pangandaran Masuk Unsur Penggelapan Uang, LBH Ungkap Alasannya Begini

Akan tetapi, laporan tersebut baru saja sampai ke tahap penyidikan, yang dimulai beberapa bulan lalu.

“Sebenernya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” tandasnya.

Hingga kini tim Tribunnews.com masih berusaha mencari konfirmasi dari Tiko Aryawardha atas munculnya pengakuan dari pihak mantan istrinya itu.

Baca juga: Viral, Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 1,3 Miliar

Pihak AW menilai tidak ada iktikad baik dari Tiko untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka AW melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2022.

Namun status laporan baru naik menjadi penyidikan pada 26 Maret 2024.

Sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak Tiko Aryawardhana mengenai laporan mantan istrinya.(*)

Artikel telah tayang di TribunNews.com

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved