CPNS 2024

2 Surat Penting Penunjangan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Meskipun Telah Masuk Database BKN

2 Surat Penting Penunjangan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Meskipun Telah Masuk Database BKN

istimewa
Ilustrasi Perjanjian Kerja PPPK di Ciamis. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengangkatan tenaga honorer tahun 2024 sudah diputuskan Pemerintah bersama DPR RI.

Tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN tentunya akan menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK.

Akan tetapi, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi diantaranya 2 surat penting yang harus dimiliki tenaga honorer.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama BKN mulai melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) data tenaga honorer yang sudah ada di database.

Baca juga: Bocoran Info soal Kapan Pengangkatan Resmi Honorer ke PPPK 2024 Setelah Pengumuman Verval BKN

Ada 1.788.851 data tenaga honorer di seluruh wilayah Indonesia yang saat ini sedang di Verval oleh BKN. dikutip dari Menpan.go.id.

Verval yang dilakukan BKN pun akan menentukan kebijakan pemerintah mengangkat tenaga honorer tahun 2024.

Baca juga: Tak Lulus Verval Database BKN di Pengangkatan PPPK 2024, Tenang! BKN Bakal Arahkan ke Formasi Ini

Mengingat perbaikan nasib para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi terhadap Negara sudah dicantumkan di dalam UU No 20 tahun 2023, maka harus dilaksanakan penataannya oleh pemerintah sebelum bulan Desember tahun 2024.

Adapun, tenaga honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak tahun 2022 wajib tahu 2 surat penting ini.

2 surat ini menjadi syarat untuk diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Baca juga: 1.788.851 Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK 2024, Nama Kamu Termasuk? Begini Cara Ceknya!

2 surat penting yang harus dimiliki tenaga honorer sebagai persyaratan yang ditetapkan oleh BKN untuk dilakukan Verval yaitu;

1. Surat Keputusan Pengangkatan dan Masa Kerja

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Selain itu BKN juga memfokuskan syarat lainnya untuk dilakukan Verval seperti;

  • Tingkat Pendidikan
  • Jabatan
  • Usia
  • Honorarium

Apabila tenaga honorer yang masuk Verval BKN telah memenuhi syarat tersebut maka dipastikan diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

Baca juga: 7 Benefit Terbaik yang Didapat Tenaga Honorer Setelah Resmi Diangkat MenPAN RB Jadi PPPK 2024

Jadwal Pengagkatan Setelah Verval BKN

Berdasarkan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, seluruh honorer yang masuk database BKN akan diangkat menjadi PPPK paling lambat Desember 2024.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved