Pakaian Kulit Jadi Seragam ASN Garut Setiap Selasa, Demi Wibawa dan Ekonomi Lokal

Aturan itu  telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 135 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
TribunPriangan.com/Sidqi Al Ghifari
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat meninjau produksi kerajinan kulit di Rumah Produksi Bersama (RPB) Komoditas Kulit, di Jalan Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (17/2/2024) sore. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menetapkan aturan baru berpakaian bagi aparatur sipil negara (ASN).  

Aturan itu  telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 135 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dan telah berlaku mulai 29 Januari 2024.

Dalam aturan itu, salah satunya ASN diwajibkan memakai pakaian kulit setiap hari Selasa, mulai jaket, rompi, sabuk, topi, cover tanda pengenal hingga sepatu. 

Atribut kulit tersebut dipadukan dengan pakaian dinas harian yang dipakai oleh setiap ASN

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan, bahwa peraturan ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi lokal yang ada di Kabupaten Garut, salah satunya industri kulit. 

"Kabupaten Garut merupakan sentra industri kulit yang telah diakui sebagai bagian dari industri kulit dunia. Untuk meningkatkan dan melestarikan industri ini, partisipasi seluruh masyarakat, termasuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, sangat diperlukan," ujar Nurdin Yana kepada Tribunjabar.id, Rabu (29/5/2024). 

Ia menuturkan kebijakan itu , tidak hanya untuk meningkatkan wibawa ASN tetapi juga untuk mendukung produk lokal dan industri kulit Kabupaten Garut

Industri kulit di Garut saat ini, ucapnya, tengah didorong untuk naik kelas lantaran beberapa tahun terakhir produk khas Garut itu sudah dilirik oleh dunia internasional. 

"Dengan menggunakan produk kulit lokal, kita tidak hanya mendukung UMKM tetapi juga mempromosikan kekhasan dan keunggulan produk daerah kita" 

"Ini adalah langkah penting dalam upaya pelestarian budaya dan ekonomi Garut," jelasnya. 

Kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Garut yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian berbahan kulit setiap hari Selasa mendapat sambutan hangat dari para pedagang kulit di kawasan Sukaregang. 

Para pedagang di kawasan Sukaregang yang dikenal sebagai pusat industri kulit di Garut, melihat kebijakan ini sebagai angin segar bagi perekonomian lokal.

"Dengan ASN memakai produk kulit setiap Selasa, penjualan kami diharapkan meningkat. Ini juga akan memberikan dampak positif bagi para perajin kulit di sini," ujar Rois salah satu pengrajin kulit di Sukaregang. 

Ia menuturkan, kebijakan itu juga diharapkannya tidak hanya berlaku bagi ASN namun bisa ditularkan kepada saudara dekat dan keluarga mereka. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved