Bus Pariwisata Terguling di Subang
4 Fakta Terbaru Bus Pariwisata yang Terguling di Ciater Subang
Fakta pertama, kondisi bus Trans Putera Fajar tidak laik jalan karena masa berlaku KIR-nya hingga 6 Desember 2023 atau sudah kedaluwarsa.
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jabar menemukan sejumlah fakta terbaru dalam kecelakaan maut bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang, 11 Mei 2024 lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, ada empat fakta yang terungkap berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan fisik kendaraan.
Pertama, kata dia, kondisi bus Trans Putera Fajar itu tidak laik jalan karena masa berlaku KIR-nya hingga 6 Desember 2023 atau sudah kedaluwarsa.
"Tujuan KIR ini sesuai dengan permenhub no 11 tahun 2021, bertujuan memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada pengguna kendaraan bermotor," ujar Wibowo, di Polda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Fakta kedua, rem pada bus tersebut tidak berfungsi dengan baik, kompresor yang seharusnya hanya berisi angin, ternyata bercampur dengan air dan oli. Canvas rem pun diubah, seharusnya 0,45 cm menjadi 0,3 cm.
Baca juga: Bey Keluarkan SE: Perpisahan Hanya Boleh Dalam Kota, Imbas Laka Bus Angkutan Murid SMK di Ciater
"Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat tes, indikator lampu berwarna merah, artinya minyak rem sudah tidak layak dipergunakan," katanya.
Tak cuma itu, masalah pada rem bus juga terjadi pada firm valve serta sambungan antara rem dan booster yang mengalami kebocoran.
Kondisi itu membuat tekanan angin yang menggerakkan hidrolik, tidak mampu bekerja maksimal, sehingga kekuatan rem tidak bisa berfungsi dengan baik.
Baca juga: 3 Temuan Terkait Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Ciater Subang
Fakta ketiga, dimensi atau rancang bangun bus juga telah diubah dari yang ditentukan mulai dari lebar, tinggi, dan panjangnya.
Panjang bus ini, kata dia, seharusnya 11.650 mm, namun diubah menjadi 12.000 mm atau lebih panjang 350 mm, kemudian lebarnya dari 2.470 mm, diubah jadi 2.500 mm atau menjadi lebar 30 mm, begitupun dengan tinggi yang seharusnya 3.600 mm diubah jadi 3.850 mm atau menjadi lebih tinggi 250 mm.
"Perubahan dimensi ini mempengaruhi bobot kendaraan yang seharusnya 10.300 kg, karena ada perubahan dimensi bobot menjadi 11.310 kg atau menjadi lebih berat 1.010 kg atau satu ton lebih," katanya.
Fakta keempat, bus tersebut pernah terbakar pada 27 April 2024 di Tol Cipularang kilo meter 88. Bus tersebut tidak dilakukan perbaikan menyeluruh dan hanya diperbaiki bagian interiornya.
Dari fakta-fakta tersebut, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka baru yakni AI pengusaha sekaligus pemilik bengkel tak berizin serta A pengelola PO Bus.
"Kepada kedua tersangka tadi kami kenakan pasal 311 UU lalu lintas jo pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda 24 juta dan atau denda pidana penjara selama 5 tahun," ucapnya. (*)
Bey Keluarkan SE: Perpisahan Hanya Boleh Dalam Kota, Imbas Laka Bus Angkutan Murid SMK di Ciater |
![]() |
---|
4 Penyebab Kecelakaan Maut di Subang yang Tewaskan 11 Orang hingga Polisi Jadikan Sopir Tersangka |
![]() |
---|
Imbas Bus Maut Tewaskan 11 Orang di Subang, KEMENHUB: Otobus Tak Berizin & Beroperasi akan Dipidana |
![]() |
---|
Detik-Detik Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Viral, Ada Pelajar yang Sedang Live TikTok |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Sementara KNKT Ungkap Soal Pengereman Bus Trans Putera Fajar Kecelakaan di Subang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.