Aturan Baru 2024
Aturan Baru Tapera Potong 3 Persen Gaji Bikin Heboh, Begini Penjelasan Badan Pengelola dan Pengamat
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta, yang disetorkan secara periodik
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja kini ramai menjadi sorotan.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Presiden RI, Joko Widodo ( Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Baca juga: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Buka CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Ini Syaratnya
Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Secara umum PP tersebut menyebutkan Tapera diwajibkan bagi semua pekerja baik PNS maupun karyawan swasta.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Dengan kata lain peserta Tapera akan mengalalami gaji dipotong 3 persen.
Menanggapi ketentuan itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan, dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tutur Heru dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, dana Tapera sebenarnya dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru.
Adapun ketentuan mengenai Tapera, termasuk iuran para pekerja sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Sementara lewat PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mengatur ketentuan mengenai pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kewajiban iuran Tapera bagi para pekerja, termasuk PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta, tengah menjadi sorotan.
Dijelaskan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.
Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iurang yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Kata pengamat
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan, Trisno Sakti Herwanto mengatakan pemotongan tiga persen gaji untuk tapera tentu disertai pertimbangan rasional yang menyertainya.
“Menurut saya backlog perumahan rakyat dan pertumbuhan kelas menengah menjadi latar belakang utama. Pemotongan tiga persen gaji dianggap tidak terlalu mengganggu finansial karyawan terutama kelas menengah,” ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Selasa (28/5).
Menurutnya, Tapera ini menduplikasi cara kerja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS), layaknya BPJS Kesehatan.
“Ada mekanisme saling bantu antar peserta tapera yang coba disistematisasi oleh negara melalui kebijakan tersebut,” imbuhnya.
“Artinya tentu mungkin tidak semua peserta pada akhirnya akan memanfaatkan tapera, namun setidaknya ada jaminan akses bagi sebagian peserta untuk bisa mengakses perumahan dengan adanya kebijakan ini,” jelas Trisno.
Hematnya, pada akhirnya secara operasional, kebijakan ini tetap harus diikuti dengan kebijakan turunan seperti permen untuk dapat diimplementasikan.
“Hal lain yang juga perlu diperhatikan ke depan adalah akuntabilitas administratif dari penyelenggaraan tapera ini, terutama pada proses pencairanya,” tegasnya. (Kompas.com/Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah)
Baca juga: Tata Cara Daftar PPDB Jawa Barat Juni 2024 untuk SD, SMP, SMA dan SMK di Akun ppdb.jabarprov.go.id
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/05/28/063700026/ramai-soal-aturan-potongan-gaji-karyawan-untuk-iuran-tapera-ini-penjelasan-bp.
SUSUNAN Pemain New York City vs Inter Miami Pagi Ini, Adu Tajam Wolf dan Lionel Messi |
![]() |
---|
Malam Tadi, Gempa Terkini di Jawa Barat Mengguncang Pangandaran, BMKG: Pusat di Laut |
![]() |
---|
Bansos BPNT dan PKH September 2025 Tahap 3 Cair ke Rekening, Begini Cara Cek Penerima |
![]() |
---|
Panduan Cek Bansos Minggu Terkahir September 2025, Mudah dan Bisa Lewat HP |
![]() |
---|
Kalender Oktober 2025: Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional di Sepanjang Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.