Aturan Baru 2024

Aturan Baru Tapera Potong 3 Persen Gaji Bikin Heboh, Begini Penjelasan Badan Pengelola dan Pengamat

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta, yang disetorkan secara periodik

|
Editor: Dedy Herdiana
Belitungpos.com
Ilustrasi gaji dipotong 3 persen. (Tribunnews) 

Dijelaskan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iurang yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Kata pengamat

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan, Trisno Sakti Herwanto mengatakan pemotongan tiga persen gaji untuk tapera tentu disertai pertimbangan rasional yang menyertainya. 

“Menurut saya backlog perumahan rakyat dan pertumbuhan kelas menengah menjadi latar belakang utama. Pemotongan tiga persen gaji dianggap tidak terlalu mengganggu finansial karyawan terutama kelas menengah,” ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Selasa (28/5). 

Menurutnya, Tapera ini menduplikasi cara kerja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS), layaknya BPJS Kesehatan. 

“Ada mekanisme saling bantu antar peserta tapera yang coba disistematisasi oleh negara melalui kebijakan tersebut,” imbuhnya. 

“Artinya tentu mungkin tidak semua peserta pada akhirnya akan memanfaatkan tapera, namun setidaknya ada jaminan akses bagi sebagian peserta untuk bisa mengakses perumahan dengan adanya kebijakan ini,” jelas Trisno. 

Hematnya, pada akhirnya secara operasional, kebijakan ini tetap harus diikuti dengan kebijakan turunan seperti permen untuk dapat diimplementasikan. 

“Hal lain yang juga perlu diperhatikan ke depan adalah akuntabilitas administratif dari penyelenggaraan tapera ini, terutama pada proses pencairanya,” tegasnya. (Kompas.com/Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah)

Baca juga: Tata Cara Daftar PPDB Jawa Barat Juni 2024 untuk SD, SMP, SMA dan SMK di Akun ppdb.jabarprov.go.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/05/28/063700026/ramai-soal-aturan-potongan-gaji-karyawan-untuk-iuran-tapera-ini-penjelasan-bp.

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved