CPNS 2024

7 Dokumen Penting yang Tak Boleh Dilewatkan saat Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Lengkap Persyaratannya

7 Dokumen Penting yang Tak Boleh Dilewatkan saat Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Lengkap Persyaratannya

Freeprik
Ilustrasi dokumen CPNS 2023. Dokumen persyaratan CPNS yang wajib menggunakan meterai elektronik atau e-meterai.(Freepik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023/2024 masih terus dipersiapkan hingga detik ini.

Dimana pemerintah resmi mengumumkan bahwa Rekrutmen Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka sebanyak 2,3 juta posisi.

Untuk menampung formasi tersebut, BKN akan melakukan seleksi CASN 2024 dalam tiga putaran.

Pada seleksi CPNS 2024, total 2,3 juta formasi akan dibuka, terdiri dari 690.822 formasi untuk lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: 1 Juta Honorer Tak Bisa Serentak Diangkat PPPK 2024 di Database BKN, Mengapa? Ini Kata Menpan RB

Formasi untuk instansi pusat sebanyak 429.183 formasi, terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.

Formasi khusus merupakan gabungan dari formasi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Formasi PPPK di pemerintah daerah dialokasikan untuk 419.146 guru, 417.196 tenaga kesehatan, dan 547.416 tenaga teknis.

Baca juga: Daftar 10 Soal Latihan Pilihan Ganda Tes CPNS 2024 Materi TIU

Prioritasnya adalah untuk tenaga dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk tenaga digital, dan berbagai sektor penting lainnya.

Selain itu, berbagai formasi juga ditawarkan dalam seleksi nasional tahunan tersebut.

Meski belum ada laporan pasti mengenai formasi secara detail dari berbagai instansi, namun para peserta bisa sambil mengecek dari laman resmi BKN yang telah tersedia.

Baca juga: Nilai SKB yang Harus Didapat Jika Ingin Lolos dalam Seleksi CPNS 2024, Jadi Pertimbangan

Bagi kamu yang berminat ikut CPNS dan PPPK 2024, pilihlah formasi yang sesuai.

Selain itu, tak ada salahnya memilih formasi yang memiliki peluang besar untuk lolos.

Sementara itu, jika dilihat dari perekrutan pada tahun 2023, seleksi kali ini masih akan memberlakukan syarat dokumen yang hampir sama.

Baca juga: Bobot Nilai SKB yang Harus Didapat Jika Ingin Lolos dalam Seleksi CPNS 2024

Untuk itu bagi anda yang berencana untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan.

Selain dokumen dasar, ada dokumen tambahan yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS 2024.

Berikut ini adalah daftar dokumen persyaratan dasar dan tambahan untuk seleksi CPNS 2024.

Baca juga: 12 Instansi yang Wajib Lampirkan Tes Toefl di Seleksi CPNS 2024. Ada Instansi Incaranmu?

Dokumen pendaftaran CPNS 2024

Merujuk pada pelaksanaan seleksi CPNS 2023, calon plamar CPNS dan PPPK harus melampirkan dokumen persyaratan sesuai formasi dan instansi yang dipilih.

Diberitakan Kompas.com (19/2/2024), berikut daftar dokumen syarat pendaftaran seleksi CPNS.

1. Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg

2. Swafoto ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg

4. Ijazah kuran maksimal 800 Kb dengan format pdf

5. Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf

6. Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar.

Dokumen tersebut perlu dipindai dan diunggah ke laman SSCASN saat melakukan pendaftaran.

Baca juga: 14 Soal Latihan SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban Serta Pembahasannya

Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Sementara itu, calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2024 juga perlu mengetahui syarat pendaftaran rekrutmen tersebut.

Syarat pendaftaran CPNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Berikut rinciannya.

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPK

Baca juga: 6 Tips dan Trik Menjawab Soal Materi TKP untuk Seleksi CPNS 2024

Adapun syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dengan rincian sebagai berikut.

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved