CPNS 2024

Bobot Nilai SKB yang Harus Didapat Jika Ingin Lolos dalam Seleksi CPNS 2024

Berikut Segini Bobot Nilai SKB yang Harus Didapat Jika Ingin Lolos dalam Seleksi CPNS 2024

TribunNews.com
Segini Bobot Nilai SKB yang Harus Didapat Jika Ingin Lolos dalam Seleksi CPNS 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seleksi CPNS 2024 yang sempat mengalami perubahan jadwal dalam pembukaan CPNS tahun ini bisa menjadi sebuah waktu terbaik untuk kamu persiapkan dengan matang.

Kamu bisa persiapkan dengan matang perihal informasi persyaratannya seperti apa, dokumen yang harus dipersiapkan, serta mengetahui bobot nilai SKD maupun SKB.

Berbicara perihal tes CPNS, nantinya akan menggunakan berbasis komputer atau computer assisted test (CAT), dan seperti yang dialami pada tahun 2023, ambang batas (nilai kelulusan) adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.

Baca juga: Daftar 7 Instansi Pemerintahan yang Buka Banyak Formasi CPNS untuk Lulusan S1 Hukum

Jika kamu sudah dinyatakan lulus tes SKD, maka berhak melanjutkan ke tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).

Selain itu, perlu diketahui mengenai bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.

Berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tes SKB tidak memiliki passing grade.

Nantinya akan adat bobot penilaian tersendiri dalam perhitungan hasil SKB.

Baca juga: Daftar 12 Instansi yang Wajib Lampirkan Tes Toefl Saat Seleksi CPNS 2024

Bobot Nilai SKB CPNS 2024

SKB dengan sistem CAT menjadi nilai utama dengan pembobotan sekurang-kurangnya 50 persen (lima puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB.

Jenis atau bentuk ujian wawancara selain sistem CAT memiliki bobot paling tinggi 30 persen (tiga puluh persen) dari nilai keseluruhan SKB.

Jenis atau bentuk ujian berupa ujian yang menambah nilai Sertifikat Kompetensi akan diberi bobot maksimal 20 persen dari keseluruhan nilai SKB.

Kemudian, bagi Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB harus menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dengan pembobotan penilaian sebagai berikut:

- SKB dengan sistem CAT akan diberi bobot minimal 60 persen (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

- SKB tambahan akan diberi bobot maksimal 40 persen (empat puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB.

Baca juga: 7 Instansi Pemerintahan yang Buka Banyak Formasi untuk Lulusan S1 Hukum di Seleksi CPNS 2024

Baca juga: 12 Instansi yang Wajib Lampirkan Tes Toefl di Seleksi CPNS 2024. Ada Instansi Incaranmu?

Penghitungan Hasil SKB CPNS 2024

Hasil SKB digabungkan dengan nilai SKD.

Pengolahan hasil gabungan ini dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas).

Berikut ini adalah aturan pengolahan hasil gabungan nilai SKD dan SKB:

1. SKD sebesar 40 persen (empat puluh persen)

2. SKB sebesar 60 persen (enam puluh persen)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved