CPNS 2024

1 Juta Honorer Tak Bisa Serentak Diangkat PPPK 2024 di Database BKN, Mengapa? Ini Kata Menpan RB

1 Juta Lebih Tenaga Honorer Tak Bisa Serentak Diangkat PPPK 2024 di Database BKN, Mengapa? Ini Kata Menpan RB

|
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Ilustrasi: Sebanyak 378 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 resmi dilantik oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, Kamis (29/2/2024). 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses verifikasi dan validasi (verval) rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 hingga detik ini masih menunggu kejelasan.

Teranyar, tenaga honorer terancam tidak bisa semuanya diangkat PPPK 2024 secara serentak, meski masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu karena jumlah tenaga honorer yang ada di database BKN tak sesuai dengan formasi PPPK 2024 yang tersedia.

Seperti yang diketahui, pembukaan seleksi CASN 2024 akan dilaksanakan setelah verval rincian formasi yang diajukan instansi pemerintah selesai.

Baca juga: Daftar 10 Soal Latihan Pilihan Ganda Tes CPNS 2024 Materi TIU

Saat ini terdapat beberapa instansi yang belum selesai verval rincian formasi karena mendapat alokasi formasi cukup besar.

Sayangnya, tidak semua 1,7 juta tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK 2024 secara serentak.

Sebab, pemerintah hanya mengalokasikan sekitar 1,1 juta formasi PPPK 2024.

Artinya, terdapat ratusan ribu tenaga honorer yang masih harus menunggu diangkat menjadi ASN.

Baca juga: Usulan Penundaan CPNS 2024 Hingga Selesai Pelaksanaan Pilkada, Bagaimana Nasib Pengangkatan Honorer?

Meski begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas sudah memiliki solusi bagi tenaga honorer yang belum diangkat PPPK.

Sebelumnya dikabarkan, proses verval Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut sebentar lagi akan memasuki terhadap 1.788.851 tenaga non ASN atau honorer yang menuju ke proses database BKN menggunakan aplikasi verifikasi Tenaga Non ASN.

Adapun proses tersebut dilakukan pada laman https://verif-nonasn.bkn.go.id, yang terbagi dalam 6 (enam) kriteria berdasarkan kelompok kerja (pokja).

Keenam kriteria Pokja tenaga honorer tersebut yaitu honorarium, surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca juga: Tenaga Honorer Jadi Korban Pembunuhan, Mayatnya Dikubur Rapi di Dalam Rumah di KBB

Dalam pelaksanaannya, verifikator hanya dapat memilih data tenaga honorer pada satu kriteria saja.

Selain itu, verval data tenaga honorer juga dilakukan secara acak.

Hingga 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB, verval data tenaga honorer kriteria 2 mencapai 89.87 persen, kriteria 3 sudah 100 persen, kriteria 4 mencapai 63.33 persen, kriteria 5 sudah 100 persen, dan kriteria 6 mencapai 99.52 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved