Vina Cirebon

Pengadilan: Para Tersangka Kasus Vina dan Eki Cirebon Sempat Ajukan Grasi, Tapi Ditolak

Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha mengungkapkan, bahwa para tersangka sempat mengajukan grasi

Editor: Dedy Herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIREBON- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terus menjadi sorotan publik.

Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha mengungkapkan, bahwa para tersangka sempat mengajukan grasi sebagai upaya permohonan keringanan hukuman yang telah diputuskan.

Namun, upaya tersebut ditolak oleh Presiden.

"Mereka sudah mengajukan kasasi dan sampai pada tahap grasi pada tahun 2019."

"Namun, hasil pengajuan grasi akhirnya ditolak," ujar Dimas, pada Senin (20/5/2024).

Dimas juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuka arsip kasus Vina dan Eki dan ditemukan tiga berkas perkara dengan nomor putusan yang berbeda.

"Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus pada 10 Oktober 2016."

"Kemudian, putusan nomor 3 tahun 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Eko Ramdani alias Koplak bin Kosim."

"Terakhir, putusan nomor 4 pidana B 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Hadi Saputra bin Kasana, Eka Sandi bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Suprianto bin Sutadi dan Sudirman bin Suratno," ucapnya.

Menurut Dimas, para terdakwa dijatuhi hukuman berat.

"Putusan masing-masing adalah pidana seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara," jelas dia.

Ia juga menambahkan, bahwa majelis hakim yang menangani kasus tersebut sudah pindah tugas ke daerah lain.

Dimas menjelaskan prosedur pengajuan grasi.

"Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved