UKT Mahal
Kemendikbud Bilang Kuliah Itu Tersier, Bukan Wajib Belajar, Warganet, 'Goodbye Indonesia Emas 2045'
Kemendikbud Ristek bilang pendidikan di perguruan tinggi bersifat tersier, bukan wajib belajar, UKT mahal itu pilihan, warganet gimana mau Indonesia
Pegiat medsos, Dokter Tifa pun berkomentar.
"Jumlah Sarjana Indonesia cuma 4,6 persen dr seluruh penduduk. Jumlah Sarjana di negara-negara maju anggota G7 rata-rata 50 persen. Kalo Pejabat Kemendikbud bilang Pendidikan Tinggi itu kebutuhan tersier, artinya Pemerintah mmg ingin rakyat terus bodoh, negara terus miskin," cuit akun Dokter Tifa @DokterTifa.
UKT Naik
Banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk para mahasiswa baru tahun 2024. Beberapa PTN yang menaikkan UKT ini diminta lebih bersikap bijak dan mengutamakan asas keadilan.
Karena itu wajib ada UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan UKT Kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester dalam kategori UKT semua jalur.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat inklusif.
Artinya dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi.
Untuk itu dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan ada dua kelompok UKT yang harus ada. Proporsi UKT 1 dan UKT 2 sebesar minum 20 persen.
Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak mampu namun memiliki kemampuan akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi (tertiary education) yang berkualitas.
“Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum dua puluh persen. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelas Tjitjik, dilansir dari rilis Kemendikbud.
PTN punya otonom UKT kelompok 3 ke atas Lebih lanjut, Tjitjik menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan UKT kelompok 3 dan seterusnya.
Namun, Tjitjik mengingatkan bahwa penetapan besaran UKT tetap ada batasannya yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik ditinjau dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. SSBOPT menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT.
BKT merupakan dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana. Pemerintah hanya bisa intervensi 30 persen BOPTN Tjitjik menjelaskan, saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar 30 persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Kemendikbud
Kemendikbud Ristek
biaya kuliah
kuliah
UKT
mahal
Indonesia Emas 2045
wajib belajar
Prof. Tjitjik Tjahjandarie
Prof. Tjitjik
Tjitjik Srie Tjahjandarie
Cek Sekarang! Jadwal Libur Minggu Keempat September 2025, Lengkap Kalender Hijriah dan Jawanya |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Daftar 3 Nama Wamen Pengganti Erick Thohir di Kementerian BUMN |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persib Bandung vs Lion City Sailors, Adu Tajam Ramon dan Anderson |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Cisitu Serahkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.