2 Begal Rampas Tas Pasutri di KBB Hingga Akhirnya Dihajar Warga dan Diamankan Polisi
kedua pelaku melarikan diri dan korban melakukan pengejaran sambil berteriak telah terjadi pembegalan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG BARAT - Dua begal bergolok merampas tas pengendara motor di Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga akhirnya babak belur dihajar warga, Selasa (14/5/2024) malam.
Dua pelaku berinisial AH alias Kabla (23) dan A (20) itu beraksi sekitar pukul 20.00 WIB hingga akhirnya mereka diamankan polisi dan saat ini keduanya sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Padalarang.
Baca juga: Begal Payudara Beraksi di Bandung, Siswi SD di Jalan Yupiter Kelurahan Sekejati Jadi Korbannya
Kapolsek Padalarang AKP Kusmawan, mengatakan, aksi pembegalan itu bermula saat korban yang merupakan pasangan suami istri mengendarai sepeda motor dari arah Padalarang menuju ke Cipatat atau dari arah timur ke barat.
"Saat di lokasi kejadian (Ciburuy) pelaku merampas tas korban, lalu sempat terjadi tarik menarik hingga akhirnya pelaku berhasil membawa tas korban," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Padalarang, Rabu (15/5/2024).
Setelah itu kedua pelaku melarikan diri dan korban melakukan pengejaran sambil berteriak telah terjadi pembegalan, sehingga kejadian tersebut diketahui oleh warga dan pengendara yang lain.
"Kemudian di situ pelaku sempat bentrok (dengan warga) dan pelaku langsung mengacungkan senjata tajam berupa golok sambil tetap melarikan diri," kata Kusmawan.
Ia mengatakan, aksi pelarian pelaku berakhir di daerah Tagog Apu Padalarang tepatnya di Stasiun Cilame karena berhasil diamankan warga setempat dengan barang bukti tas berisi uang, ponsel, dokumen penting, golok, dan sepeda motor.
"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan. Barang bukti juga kami amankan sehingga mereka terbukti melakukan tindak pidana," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku begal berinisial AH tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan beberapa kali aksi kejahatan yang sama di sejumlah tempat.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Kusmawan.
Baca juga: Kronologi Geng Motor di Kota Tasikmalaya Lempar Batu Sebabkan Seorang Ibu Dapat Luka 15 Jahitan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Begal-yang-merampas-tas-pasutri-saat-diamankan-polisi-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.