Pilkada Ciamis 2024

Sepi Peminat, KPU Ciamis Perpanjang Masa Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Dengan adanya perpanjangan pendaftaran anggota PPS untuk Pilkada 2024, KPU Kabupaten Ciamis berharap bisa memenuhi minimal dua kali kebutuhan

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
Salah seorang pendaftar Anggota PPS, memberikan berkas ke petugas di Kantor KPU Ciamis. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Dalam proses pembentukan badan Adhoc untuk Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memperpanjang pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Perpanjangan itu dilakukan terhitung sejak 9 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 esok.

Baca juga: Pilkada Ciamis, PDIP dan PCNU Ciamis Sepakat Lakukan Ini dalam Pilkada 2024 untuk Kemenangan Rakyat

Hal tersebut dilakukan sesuai Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. 

Keputusan itu berbunyi, perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

"Alasannya karena di 189 kelurahan atau desa se-Kabupaten Ciamis yang mendaftar seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) ada yang nol atau hanya dua orang. Maka dari itu , KPU Kabupaten Ciamis membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak 9-11 Mei 2024," jelas Koordinator Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ciamis, Said Attanjani, Jumat (10/5/2024). 

Dengan adanya perpanjangan pendaftaran anggota PPS untuk Pilkada 2024, KPU Kabupaten Ciamis berharap bisa memenuhi minimal dua kali kebutuhan atau enam orang pendaftar anggota PPS

"Sejak kemarin belasan berkas masuk pendaftaran, mudah-mudahan terpenuhi," tambahnya.

Kalaupun perpanjangan yang dilakukan tidak mencapai batas minimal tersebut, tetap berjalan walaupun sudah ada satu kali kebutuhan atau 3 orang pendaftar.

"Kalau tidak terpenuhi, minimal sejumlah kebutuhan 3 orang per desa atau kelurahan," ujarnya.

Diketahui, KPU Kabupaten Ciamis membutuhkan tiga orang anggota PPS per desanya untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 dari 265 desa atau kelurahan di Ciamis.

"Berarti anggota PPS yang kita butuhkan mencapai 795 orang se-Kabupaten Ciamis," imbuh Said.

Sementara itu, salah seorang pendaftar Anggota PPS, Rahmat Sidik asal Desa Ratawangi, Kecamatan Banjarsari memberikan berkas ke petugas di Kantor KPU Ciamis pada 10 Mei 2024.

Ia pun dinyatakan berkasnya telah lengkap dan menunggu pengumuman selanjutnya. 

"Sudah daftar lebih dahulu di online, sekarang penyerahan berkasnya offline dan dinyatakan lengkap," katanya.

Rahmat mengaku, dirinya baru pertama kali mengikuti pendaftaran PPS, dia mengatakan pengalaman mengurus berkas PPS itu cukup ribet yaitu mengurus persyaratan kesehatannya.

"Sedikit ribet, karena haris ada surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Tetapi alhamdulillah semuanya bisa terpenuhi," ujarnya. (*)

Baca juga: Pilkada Ciamis, Jajaran PAN Datangi Golkar, Yana D Putra Siap Kembali Dampingi Herdiat?

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved