Berita Seleb

Akad Secara Islam, Mahalini Log In Secara Terpaksa atau Mualaf Sebelum Nikah? Ini Hukum dan Faktanya

Nikah Secara Islam, Mahalini Pindah Agama Secara Terpaksa atau Mualaf Sebelum Nikah? Bagaimana Pandangan Islam?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Istimewa
Di tengah proses pernikahan itu muncul pro kontra terkait keyakinan yang dipegang oleh Mahalini Raharja. Sebagai orang Bali, Mahalini merupakan pemeluk agama Hindu, sementara Rizky Febian adalah seorang muslim. 

Kali ini TribunPriangan ingin mengulas mengenai pendapat Ustadz Adi Hidayat.

Hukum Seorang Mualaf Terpaksa Menikah Rela Pindah Agama Islam

Mengutip dari YouTube Adi Hidayat Official, UAH menerangkan tentang pernikahan dari salah satunya yang telah menjadi mualaf.

UAH menyebutkan kasus tersebut sudah banyak sekali ditemukan agar mereka bisa bentuk keluarga bahagia.

"Ini kasusnya sering terjadi nih, harta sudah ada, tanggal pernikahan sudah ada, mahar sudah ada, calon belum ada," ujar UAH saat jawab pertanyaan dari salah satu jemaah di dalam kajiannya.

Baca juga: Pesan Sule untuk Mahalini Sebelum Menikah dengan Rizky Febian: Titip Iky

Apabila suatu pasangan yang berusaha menjadikan salah satunya sebagai mualaf dengan terpaksa, hal itu akan sangat berbahaya bagi mereka.

"Bukan cuman nikah, hati-hati, kalau berniat cuma untuk menikah, maaf yang belum beriman pun menikah dengan caranya," pesannya.

Menurut UAH, niat mereka saat menikah dalam keadaan Islam hanya untuk syarat akan jadi pemicu seseorang yang mualaf kembali dengan keyakinan sebelumnya, sebut saja murtad.

"Jadi kalau niatnya cuman karena cinta ingin nikah dan bukan menjadikan patokan agama sebagai prioritas, nanti pernikahan itu bisa terjadi dengan cara apa saja," jelasnya.

Baca juga: Sule Ungkap Jika Pernikahan Putra Sulungnya Rizky Febian dan Mahalini Akan Dilakukan Secara Islam

"Dan tidak sedikit sekarang didapati meninggalkan agamanya hanya untuk mewujudkan cinta palsunya. Saya sebut palsu karena tidak abadi sampai akhirat, kejadian itu nampak," sambung UAH.

Maka dari itu niat pernikahan di ajaran Islam menjadi faktor penting sesuai hadits riwayat Al-Bukhori nomor satu dan Muslim nomor 3530, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Artinya: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan." (HR. Bukhori: 1)

فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Artinya: "Barang siapa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, maka (pahala) hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa hijrahnya untuk memperoleh dunia atau seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR. Muslim: 3530)

Baca juga: Jelang Pernikahan, Begini Pesan Sule Pada Mahalini Sebelum Hidup Bersama Rizky Febian

UAH pun menjelaskan apabila seseorang mualaf ingin menikah disertakan dengan niat maka dirinya harus selalu berdoa kepada Allah SWT.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved