Pilkada Sumedang 2024, Pejabat Kemenkominfo Masuk Bursa Calon Pendamping Dony Ahmad Munir

Pilkada Sumedang, Pejabat Kemenkominfo Masuk Bursa Calon Pendamping Dony Ahmad Munir

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Pilkada Sumedang, Pejabat Kemenkominfo Masuk Bursa Calon Pendamping Dony Ahmad Munir 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang


TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Bakal calon Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir pernah berjumpa dengan Denden Imadudin Soleh, pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Pertemuan itu terjadi saat ibu Denden, Elah Nurelah menggelar halal bihalal bersama "Barelah", kelompok pendukungnya pada Pileg 2024 yang membuatnya melenggang ke DPRD Sumedang. 

Dony menyebutkan ketika itu, bahwa Denden menjadi salah satu orang yang masuk ke dalam radar PPP sebagai bacawabup untuk Dony. 
 
Pada Rabu (8/5/2024), Denden mengambil formulir pendaftaran dari Gerindra untul Pilkada Sumedang 2024. Dia mengatakan, meski berangkat dari Gerindra, komunikasi dengan Dony tidak putus. 

"Kebetulan kalau komunikasi ya berjalan, saya diberikan ruang salah satunya, saya sampaikan ke Pak Dony, saya akan maju kalau dapat rekomendasi dari Gerindra," kata Denden di DPC Gerindra. 
 
Dia menjelaskan, pertimbangan dalah Gerindra merupakan partai yang ketua umumnya menjadi Presiden RI saat ini.  
"Meskipun bukan pemenang pemilu, tapi presiden adalah Ketua Umum Gerindra," kata Denden.  

Dai menyebut akan menintensifkan komunikasi dengan Dony Ahmad Munir, juga akan berkomunikasi di ranah dewan pimpinan pusat partai di Jakarta. 

"Ya dalam waktu dekat. Saya akan komunikasi juga di Jakarta, di level pengurus DPP. Kalau saya kembalikan formulir, itu bentuk persetujuan. Kalau tidak mengembalikan, ya publik bisa menilai," kata Denden.  

Denden adalah Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Dia mengatakan mendaftar ke Gerindra adalah bukti keseriusannya untuk bertarung di Pilkada Sumedang 2024. Meski, statusnya kini masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Dia rela menanggalkan status PNS-nya itu demi menjadi kepala daerah di Sumedang. 

"Ya, secara aturan memang wajib mundur ketika ditetapkan sebagai peserta pemilu di KPU, ada kewajiban mundur kalau mendaftar," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved