Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ada 2 Sosok yang Sudah Tanya-tanya Pendaftaran Jalur Independen

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami menyebut bahwa belum ada Calon Bupati-Wakil Bupati dari jalur independen yang mendaftar.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Aldi M Perdana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya membuka jalur pendaftaran Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati jalur independen pada tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Jelang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang jatuh pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat diketahui membuka jalur pendaftaran Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati jalur independen pada tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.

Sedang pada Kamis (9/5/2024), Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami menyebut bahwa belum ada Calon Bupati-Wakil Bupati dari jalur independen yang mendaftar.

Baca juga: Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Banner Baliho Bakal Calon Wali Kota Menjamur di Setiap Sudut

"Sampai hari ini, belum ada yang mendaftar jalur independen untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Belum ada yang menyerahkan dukungan persyaratannya," ucap dia kepada TribunPriangan.com saat ditemui pada Kamis (9/5/2024).

Akan tetapi, Ami juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima 2 orang yang datang hanya untuk berkonsultasi terkait tata-cara maju sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati jalur independen.

"Kalau secara komunikasi, sudah ada yang sharing, tapi cuma sharing saja kepada kami tentang persyaratan-persyaratan untuk maju jalur independen," paparnya.

Menurut Ami, bagi mereka yang hendak maju di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya jalur independen harus mengumpulkan KTP pendukungnya sebanyak 92.527.

"Itu sebagai bukti dukungan calon yang mengajukan jalur independam ya. Jumlah itu sebesar 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tasikmalaya," pungkasnya.

Sebagai tambahan, berkas pengumuman dan persyaratan dokumen kelengkapan Calon Bupati dan Wakil Bupati dapat diakses melalui bit.ly/PerseoranganTSM atau bisa langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya. (*)

Baca juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Jalur Independen

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved