Pilkada Sumedang 2024

Pilkada Sumedang, Sosok Pejabat Kemenkominfo Ini Siap Bertarung Jadi Cabup/Cawabup Lewat Gerindra

Sosok ini adalah, Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
tribunpriangan.com/kiki andriana
Pilkada Sumedang, Pejabat Kemenkoinfo Ambil Formulir Calon Bupati dari Partai Gerindra 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Sosok pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunjukkan keseriusannya untuk bertarung di Pilkada Sumedang 2024.

Sosok ini adalah, Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Besok KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Jalur Independen

Baca juga: Pilkada Sumedang, Pejabat Kemenkominfo Ambil Formulir Calon Bupati dari Partai Gerindra

Kepastian Denden terlihat setelah mengambil formulir pendaftaran penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang ke Kantor DPC Gerindra Sumedang, Rabu (8/5/2024) siang. 

Pantauan TribunJabar.id, kedatangan Denden ditemani para pendukungnya.

Denden yang merupakan putra daerah Kabupaten Sumedang ini datang dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda dan celana warna khaki, seperti warna yang identik dengan pasangan presiden-wakil presiden Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024. 

Kedatangan Denden, disambut hangat pengurus Gerindra Sumedang. S

Setelah mengisi form pengambilan berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, berkas itu diserahkan pengurus Gerindra kepada Denden. 

"Ini baru pengambilan formulir. Untuk pengembaliannya, masih banyak waktu," kata Denden. 

Dia mengatakan mendaftar ke Gerindra adalah bukti keseriusannya untuk bertarung di Pilkada Sumedang 2024. Meski, statusnya kini masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Dia rela menanggalkan status PNS-nya itu demi menjadi kepala daerah di Sumedang. 

"Ya, secara aturan memang wajib mundur ketika ditetapkan sebagai peserta pemilu di KPU, ada kewajiban mundur kalau mendaftar," katanya.

Baca juga: Pilkada Pangandaran, Kiyai Habibudin Turun Gunung Daftar Nyalon Bupati Karena Hal Ini

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved