Pelecehan Seksual di Tasikmalaya
MENGENAL Modus Grooming, Pelaku Asal Sumut Lecehkan Bocah Perempuan 13 Tahun di Tasikmalaya
Sempat viral di media sosial X atau Twitter, bocah perempuan berusia 13 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat yang menjadi korban pelecehan seksual
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Sempat viral di media sosial X atau Twitter, bocah perempuan berusia 13 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat yang menjadi korban pelecehan seksual melalui aplikasi pesan Whatsapp oleh pelaku berinisial YKS berusia 27 tahun asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka YKS di rumahnya pada Senin (29/4/2024) lalu.
Bahkan, pelaku juga sudah dibawa ke Polda Jabar beserta sejumlah barang bukti berupa 3 unit telepon genggam dan tangkapan layar bukti percakapan tersangka dengan korban.
Baca juga: Suami Kerja di BUMN, Ternyata Inilah Sosok Rosmini, Pengemis yang Sering Ngamuk dan Viral di Medsos
Sementara itu, Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto menyoroti kasus tersebut.
"Sebetulnya, kasus-kasus seperti ini, banyak terjadi di wilayah Tasikmalaya Raya yang tidak terungkap. (Modus) grooming ini bukan terjadi kali ini saja, sebelumnya juga sangat banyak dan tidak terungkap dengan alasan yang tidak jelas. Oleh sebab itu, kami mengapresiasi langkah-langkah yang luar biasa dari Polda Jabar," ujarnya kepada TribunPriangan.com pada Kamis (2/5/2024).
Sebagai tambahan, modus grooming adalah modus pelecehan seksual yang membuat korban akrab dengan pelaku dan berujung korban dieksploitasi atau dimanipulasi.
Baca juga: TERBONGKAR, Inilah Fakta Rosmini Pengemis Viral yang Sudah 15 Tahun Hidup Luntang-Lantung di Jalanan
"(Kronologisnya) ananda korban ini dengan pelaku, diduga mengalami kedekatan (yang dilakukan pelaku dengan cara modus grooming) sebelum Februari 2024, berarti sejak Januari 2024, pelaku sudah ada kedekatan dengan korban," papar Ato.
"Kemudian, dari Februari 2024 itu, pelaku sudah mulai saling bertukar nomor Whatsapp. Adapun perkenalan korban dengan pelaku itu melalui game online Mobile Legend. Dari situ kemudian terjadi interaksi segala macam, sampai kemudian terjadilah hal-hal yang memang tidak diinginkan," lanjutnya.
Lambat laun, tambah Ato, pihak keluarga korban mengetahui modus grooming yang dilakukan oleh pelaku YKS kepada korban.
Baca juga: SOSOK Rosmini,Pengemis Viral yang Dikenal Tempramental, Ternyata Begini Hubungannya dengan Tetangga
"Ketika keluarganya mengetahui, kemudian memviralkan hal tersebut di media sosial Twitter (red: X), sehingga direspons oleh Polda Jawa Barat hingga pelaku YKS berhasil ditangkap," ucapnya.
Dengan demikian, Ato mengapresiasi kinerja dan kesungguhan tim penyidik Polda Jawa Barat yang berhasil mengungkap kasus ini.
Ato juga menilai, kejadian ini merupakan terapi kejut bagi para orang tua supaya bisa melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya dengan lebih ketat.
Baca juga: LOWONGAN KERJA PT SIER Posisi Pelaksana Manajemen Talenta, Segera Catat Ini Syaratnya
"Dekat saja tidak cukup dengan anak-anak, tapi harus lekat, sehingga pola pengawasan itu harus betul-betul dilakukan, baik di jejaring media sosial, maupun di pergaulan-pergaulan nyata untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Pendampingan khusus bagi korban tidak hanya dilakukan oleh KPAID Jawa Barat saja, melainkan juga dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Demo Kembali Digelar 5 September 2025 Besok, Ini Isi Tuntutan untuk Presiden, DPR RI dan TNI Polri |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Taiwan Jumat Malam, Adu Tajam Mauro dan Benchy |
![]() |
---|
Wajah Nadiem Makarim Terlihat Tegang Saat Keluar dari Gedung Kejagung dengan Tangan Diborgol |
![]() |
---|
104 Penyandang Disabilitas di Ciamis Dapat Bantuan dari Sentra Phalamartha Sukabumi |
![]() |
---|
Ini Isi Maklumat Makalangan dari Unpad untuk Indonesia, yang Dibacakan Rektor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.