Pendaftaran PPK Pilkada Serentak 2024
KPU Subang dan KPU Kabupaten Majalengka Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur
Laporan Kontributor Tribunjabar Subang Ahya Nurdin dan Kontributor Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNPRIANGAN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Subang tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Subang Kadiv SDM dan Parmas Muhammad Ilham Ramadan mengatakan, KPU Kabupaten Subang telah memulai jadwal dan tahapan pembentukan penyelengara badan adhoc PPK di Kabupaten Subang.
"Alhamdulillah mulai kemarin 23 April 2024 untuk PPK kita telah resmi membuka pendaftaran, dan akan dibuka hingga 29 April 2024 mendatang. Sementara itu untuk pendaftaran PPS mulai tanggal 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024," kata Muhammad Ilham Ramadan dalam rilisnya Rabu, (23/4/2024)
Baca juga: JADWAL Pertandingan Bandung Bank bjb Tandamata vs Jakarta BIN di Proliga 2024 di Yogyakarta
Dijelaskan Ilham pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui halaman resmi Siakba.
Pengumuman mengenai pembentukan PPK dan PPS ini tertuang dalan Pengumuman Resmi KPU Kabupaten Subang Nomor : 499/PP.04-2-Pu/3213/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Subang Tahun 2024.
"Maka dari itu, Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati," ucapnya
Baca juga: TERNYATA Begini Solusi Mudah Atasi Data Diri yang Tak Sesuai saat Daftar PPPK dan CPNS 2024
Berikut isi lengkap Pengumuman KPU Kabupaten Subang:
*Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara*
1. Warga Negara Indonesia.
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
| Kalender Mei 2026: 13 Hari Bersejarah Apa? Catat Jadwal Libur Sepanjang Bulannya |
|
|---|
| Ciri-ciri Bansos Pendidikan PIP Mei 2026 Sudah Cair ke Rekening, Cek Sekarang |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling Hari Ini wilayah Sumedang di Area Kantor Kecamatan Cimanggung |
|
|---|
| Adakah Cuti Bersama Akhir Pekan Ini? Cek di SKB 3 Menteri |
|
|---|
| Jumlah Bansos Regional yang Mulai Cair Pekan Ini, Cek dari HP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/KOMISI-PEMILIHAN.jpg)