KPU Umumkan Pemenang Pilpres 2024

KPU Resmi Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Begini Reaksi Keras PDI Perjuangan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tergesa-gesa mengumumkan pemenang Pilpres 2024.

Tangkapan layar Kompas TV
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Seno Bagaskoro di Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (18/4/2024). 

TRIBUNPRIANGAN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI Jakarta Rabu (24/4/2024) siang ini mulai pukul 10.00.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/4/2024) lalu yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca juga: DITUTUP HARI INI, Kementerian Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Ini, Begini Cara Daftarnya

Sementara itu, dilansir TribunPriangan.com dari Kompas Tv, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tergesa-gesa mengumumkan pemenang Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan politikus PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (24/4/2024).

“Kami menerima sebuah kabar menarik dari Pak Gayus Lumbun, Ketua Tim Hukum kami di PTUN yang menyampaikan bahwa dalam sidang dismissal PTUN, ternyata kami dapat ditindaklanjuti apa yang menjadi poin tuntutan kami di dalam persidangan PTUN,” kata Seno.

Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Resmi Buka CPNS 2024 untuk Formasi Lulusan SMA, Ini Syaratnya

“Maka dari itu harapan kami secara kebatinan adalah KPU tidak buru-buru atau tergesa-gesa menetapkan hasil dari pemenang pemilu, sebelum kemudian ada hasil dari PTUN, karena ini juga satu bentuk perlawanan secara hukum yang sedang kami lakukan, yang ini sedang bergulir.”

Jika dalam perlawanan di PTUN kalah, Seno mengatakan PDI Perjuangan baru akan melakukan perlawanan atas kecurangan pemilu secara politik.

“Jadi sebenarnya kalau bicara tentang perlawanan secara hukum, kami masih memiliki satu perjuangan lagi yang akan kami jadikan basis sebelum menentukan keputusan di dalam melakukan perlawanan-perlawanan secara politik di dalam sikap-sikap tertentu kepartaian,” ujar Seno.

Baca juga: KPU Subang dan KPU Kabupaten Majalengka Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada Serentak 2024

“Tapi pada dasarnya kan statement partai sudah sangat jelas kemarin, di DPP setelah pembacaan putusan sidang itu sudah disampaikan, dihadiri oleh Para pengurus DPP yang kemudian menyampaikan sikap, bahwa MK bagi kami, dalam penilaian DPP Partai telah kemudian membuka jalan bagi terwujudnya kembali otoriterian populism, yang itu sangat kritik dan sangat keras sebenarnya, kalau bicara tentang sikap kami dalam hasil pemilu.”

Lantas dikonfirmasi Jurnalis Kompas Tv Adisti Larasari apakah PDI Perjuangan akan mengajukan hak angket. Seno mengatakan, PDI Perjuangan masih membutuhkan basis yang pasti di jalur hukum.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved